Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Agus Buntung ke Pengadilan, 16 Pengacara Siap Kawal Tersangka

Berkas perkara dugaan pelecehan seksual Agus Buntung sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Negeri Mataram, 16 pengacara siap dampingi tersangka.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Agus Buntung ke Pengadilan, 16 Pengacara Siap Kawal Tersangka
ist via TribunLombok.com
I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dugaan pelecehan seksual fisik I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (22) ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan pelecehan yang menjerat Agus Buntung tersebut dilakukan pada hari ini, Jumat (10/1/2025).

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Efrien Saputra.

"Perkara Agus sudah dilimpahkan penuntut umum ke PN Mataram hari ini Jumat 10 Januari 2025 setelah shalat Jumat tadi," ujar Efrien, Jumat, dilansir TribunLombok.com.

Namun, Efrien mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui jadwal persidangan dari kasus yang banyak mendapat sorotan publik ini.

"Untuk jadwal kita masih menunggu penetapan jadwal hari sidang dari Pengadilan Negeri Mataram," sebut Efrien.

Baca juga: Agus Buntung Tidak Ditahan di Ruangan Khusus, Kepala Lapas: Bedanya Hanya di Fasilitas Kamar Mandi

Sebelumnya berkas perkara dan tersangka kasus pelecehan seksual yang dilakukan disabilitas ini, dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025) kemarin.

Berita Rekomendasi

Kejari Mataram pun langsung melakukan penahan terhadap tersangka.

Yang mana kini Agus Buntung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Saat akan ditahan, Agus Buntung sempat melakukan penolakan hingga menangis histeris bahkan mengancam akan melakukan bunuh diri.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan mengungkapkan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, sebab dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," jelas Irwan, Kamis.

Irwan menyebutkan bahwa Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

Dipastikan juga bahwa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung sudah layak untuk penyandang disabilitas.

16 Pengacara Kawal Agus Buntung

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya saat berada di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025).
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya saat berada di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TribunLombok/Robby Firmansyah)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas