Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPC PDIP Solo Heran KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Jelang Kongres Partai

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo heran suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Erik S
zoom-in Ketua DPC PDIP Solo Heran KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Jelang Kongres Partai
TribunSolo.com / Andreas Chris
Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo FX Hadi Rudyatmo heran suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka jelang pelaksaan Kongres PDIP.

Menurut Rudy, terdakwa suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) Harun Masiku, Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan justru telah bebas dari penjara.

Baca juga: Profil AKBP Rossa Purbo, Penyidik KPK Ditantang Ketum PDIP Megawati Terkait Kasus Hasto

“Justru itu. Persoalannya kan sudah selesai. Yang menerima suap sudah keluar dari hukuman,” ungkap FX Rudy, sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor DPC PDIP Solo, Jumat (10/1/2025).

Kasus ini muncul tahun 2019 silam namun sudah 5 tahun berselang Hasto ditetapkan tersangka.

Selain waktu yang terlampau lama, penetapan tersangka dekat dengan Kongres PDIP yang tak lama lagi akan diadakan.

“Sehingga kenapa diproses saat PDI Perjuangan menjelang kongres partai,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya kasus ini kental dengan nuansa kriminalisasi mengganggu keberlangsungan partainya.

“Ini justru kriminalisasi dan tentunya ini merupakan muatan politik untuk memberikan suatu hal pada kelompok tertentu,” jelasnya.

Selain kriminalisasi Hasto yang menjabat Sekjen PDIP, ada isu lain yang juga diduga untuk menggoyang kepengurusan yang ada saat ini.

Salah satunya keabsahan kongres yang akan diadakan.

Periode kepemimpinan sebelumnya berlangsung 2019-2024.

Namun, kepengurusan ini diperpanjang karena belum terlaksana kongres hingga tahun 2024 berakhir.

FX Rudy berpendapat bahwa periode kepengurusan murni hak prerogatif Ketua Umum.

Baca juga: Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas