LPSK Siap Bantu Ramli, Korban Selamat dalam Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang
Inilah kabar terbaru dari kasus penembakan bos rental di KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru kasus penembakan bos rental di KM 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.
Ada dua korban dalam penembakan ini.
Korban pertama adalah Ilyas Abdurrahman, bos rental yang tewas, lalu Ramli Abu Bakar, rekan korban yang kini masih dalam perawatan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun membuka peluang untuk memberikan perlindungan kepada Ramli.
Susilaningtyas selaku Wakil Ketua LPSK bahkan mengatakan perlindungan darurat juga bisa diberikan apabila Ramli membutuhkan penanganan medis mendesak dan membutuhkan pembiayaan.
"Nah ini masih bisa dimungkinkan kalau memang dibutuhkan ya tindakan medis yang darurat dan cepat," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (9/1/2025).
Mengutip TribunJakarta.com, pihak LPSK menyatakan belum menerima permohonan perlindungan Ramli.
Namun, pihak LPSK tetap terbuka bila pihak keluarga korban mengajukan permohonan.
LPSK juga siap membantu pembiayaan medis dan perlindungan lain seperti pendampingan proses hukum hingga ke peradilan.
"Terus kemudian membutuhkan biaya (perawatan medis) mungkin LPSK akan bisa membantu berkaitan dengan itu. Tapi tetap kami akan telaah dulu (permohonannya) sebentar," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Susilaningtyas, baru ada enam orang yang mengajukan permohonan.
Baca juga: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Kapolri Minta Maaf Belum Beri Perlindungan Maksimal
Bentuk perlindungan diajukan keenamnya berupa pendampingan hukum selama proses peradilan, kemudian anak mendiang Ilyas juga meminta fasilitasi restitusi atau ganti rugi.
"Maksudnya ketika ada pemeriksaan mereka minta didampingi untuk proses pemberian keterangan. Terus juga ada salah satu anak yang mengajukan restitusi," tuturnya.
Sebelumnya, Susilaningtyas menuturkan pihak keluarga Ilyas juga mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk pendampingan hukum dan restitusi atau ganti rugi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.