Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan ASN Pemkot Makassar Cerai Selama 2024, Perselingkuhan Pihak Suami Jadi Biang Kerok

Tahun 2024, 28 ASN Pemkot Makassar mengajukan perceraian, dipicu perselingkuhan dari pihak suami.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Puluhan ASN Pemkot Makassar Cerai Selama 2024, Perselingkuhan Pihak Suami Jadi Biang Kerok
Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Makassar, 8 Februari 2025 - Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar mencatat bahwa sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar mengajukan permohonan perceraian pada tahun 2024.

Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, mengungkapkan bahwa banyaknya perceraian ini dipicu oleh kasus perselingkuhan.

"Paling banyak dipicu adanya perselingkuhan, baik si perempuan maupun laki-laki, dan kedua ini. Kalau dipersentasikan lagi banyak perselingkuhan yang dilakukan oleh laki-laki," ucapnya Rabu (8/1/2025). 

Baca juga: Nasib 2 ASN Selingkuh di Banjarmasin, Dimutasi dan Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat

Penyebab Tingginya Angka Perceraian

Sementara itu, Kepala Bidang Kinerja BKPSDMD Kota Makassar, Rosnaidah, menambahkan bahwa tingkat perceraian ASN di Pemkot Makassar mengalami peningkatan.

Pada tahun 2023, tercatat ada 26 ASN yang mengajukan perceraian, sedangkan pada tahun 2024 jumlahnya meningkat menjadi 28 orang.

"Perceraian ini didominasi oleh tenaga pendidik atau guru," jelas Rosnaidah.

Dari 28 ASN yang bercerai, 12 di antaranya merupakan guru.

Baca juga: 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Diaktifkan Lagi, Bupati Gunungkidul DIY Kecewa

Proses Permohonan Izin Cerai

Berita Rekomendasi

Rosnaidah menjelaskan bahwa setiap ASN yang ingin bercerai harus mengajukan permohonan izin cerai.

Proses ini melibatkan BKPSDMD yang akan memanggil pemohon beserta pasangannya untuk dilakukan konseling.

"Kami membentuk tim untuk melakukan konseling kepada pemohon beserta pasangannya," tambahnya.

Setelah konseling, BKPSDMD akan mendapatkan rekomendasi dari pihak konselor.

Hasil rekomendasi ini menjadi dasar bagi BKPSDMD untuk mengeluarkan izin pengajuan perceraian.

"Jadi, bukan izin perceraian dari kami, tetapi izin untuk mengajukan, karena yang membuat putusan perceraian adalah pengadilan," jelas Rosnaidah.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 28 ASN Pemkot Makassar Bercerai Sepanjang 2024, Banyak yang Selingkuh

(Tribun-Timur.com/Siti Aminah)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas