Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Oknum TNI AL Bunuh Wanita Tanpa Busana di Pantai Sorong, Terancam Dipecat dan Penjara 20 Tahun

Seorang oknum TNI AL ditangkap setelah membunuh wanita di Pantai Sorong. Berikut nasibnya yang terancam dipecat dan dipenjara 20 tahun.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Nasib Oknum TNI AL Bunuh Wanita Tanpa Busana di Pantai Sorong, Terancam Dipecat dan Penjara 20 Tahun
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) dan (Kanan) Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan tewas di Pantai Saoka. 

TRIBUNNEWS.COM, Sorong - Seorang oknum anggota TNI AL berinisial ASWP ditangkap terkait pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20), di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu, 13 Januari 2025.

Pelaku yang berpangkat kelasi (KLS) tata usaha TTU yang berdinas di Koarmada III, ini mengakui bahwa ia melakukan tindakan tersebut dalam keadaan terpengaruh minuman keras.

Hal ini diungkapkan oleh Komandan PMAL Lantamal XIV Sorong, Letkol CPM Dian Sumpena, dalam konferensi pers pada Selasa, 14 Januari 2025.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” ujarnya.

Baca juga: Motif Oknum TNI AL Bunuh Kesya Irena di Pantai Saoka Sorong Masih Misteri

Pelaku ASWP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Pelaku menikam korban dengan senjata tajam jenis sangkur sebanyak 27 kali.

Selain dipenjara, kini ASWP juga terancam dipecat dari institusi TNI AL.

Berita Rekomendasi

"Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL," tegas Dian Sumpena.

Kronologi Kejadian

Kejadian pembunuhan ini terungkap setelah jasad Kesya ditemukan oleh seorang bocah sekitar pukul 10.00 WIT.

Jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa busana, dan tergeletak di tepi pantai.

Penemuan ini segera dilaporkan kepada warga sekitar, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Sosok Kesya Irena, Tewas Tanpa Busana di Pantai Sorong, Ditikam 27 Kali oleh Oknum TNI AL

Menurut informasi dari pihak kepolisian, terdapat 27 luka tusukan di tubuh korban.

"Kami berharap jajaran Polresta Sorong Kota menangkap serta menghukum pelaku yang telah berbuat kejam kepada putri saya," ungkap Amina, ibu korban, kepada TribunSorong.com.

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Oknum Anggota TNI AL Pembunuh Kesya di Pantai Saoka Sorong Terancam Hukuman Berat hingga Dipecat

(Tribunsorong.com/Safwan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas