Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ivan Sugiamto Pengusaha Surabaya yang Arogan Paksa Siswa SMA Sujud dan Gonggong Segera Disidang

Masih ingat kasus perundungan di Surabaya? kini pengusaha Ivan Sugiamto yang paksa siswa SMA sujud dan gonggong bakal segera disidang.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ivan Sugiamto Pengusaha Surabaya yang Arogan Paksa Siswa SMA Sujud dan Gonggong Segera Disidang
X/ist
Kolase foto Ivan Sugiamto, Pengusaha Hiburan Malam yang Paksa Siswa SMA di Surabaya Berlutut dan Menggonggong. Masih ingat kasus perundungan di Surabaya? kini pengusaha Ivan Sugiamto yang paksa siswa SMA sujud dan gonggong bakal segera disidang. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengusaha asal Kota Surabaya, Jawa Timur bernama Ivan Sugiamto segera disidang atas kasus perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, ET.

Sebelumnya video arogan Ivan Sugiamto yang memaksa korban ET bersujud dan menggonggong viral hingga tuai kecaman warganet.

Setelah video perundungan itu viral di media sosial, Ivan Sugiamto ditangkap polisi di Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Lanjut dijebloskan ke tahanan dan kini kasusnya bakal segera disidangkan.

 

Paksa Siswa SMA Sujud dan Gonggong, Pengusaha Ivan Sugiamto Segera Disidang

Berkas perkara dugaan perundungan yang dialami siswa dari Sekolah Gloria 2, Surabaya, sudah disusun oleh polisi.

Polrestabes Surabaya juga sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Berita Rekomendasi

Kini selaku tersangka, Ivan Sugianto akan segera diadili karena berkasnya sudah lengkap atau P21.

Baca juga: Beredar Foto Ivan Sugiamto Pose Senyum Kepal Tangan di Meja Judi Baccarat, Netizen Penasaran 

Kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang dilakukan Ivan Sugiamto terhadap seorang siswa SMA Gloria 2 berinisial E.

Ivan Sugianto diduga memaksa E untuk meminta maaf dengan cara sujud dan menggonggong seperti anjing.

 

Ivan Sugiamto Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty menjelaskan, bahwa menetapkan Ivan Sugiamto, tersangka utama dalam kasus tersebut, dengan status P21.

Senin (13/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Ivan Sugiamto telah diserahkan ke Kejaksaan. Sehingga, dia sekarang tidak ditahan di Polrestabes Surabaya.

“Ivan Sugiamto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” ujar Rina.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas