Kapolresta Yogyakarta Sebut Darso Sempat Terlibat 2 Peristiwa Kecelakaan
Polresta Yogyakarta membeberkan adanya dua peristiwa kecelakaan yang saling terkait dalam kasus tabrakan kendaraan yang dibawa Darso (43).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Yogyakarta membeberkan adanya dua peristiwa kecelakaan yang saling terkait dalam kasus tabrakan kendaraan yang dibawa Darso (43) bersama teman-temannya.
Darso merupakan warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tewas diduga setelah dianiaya anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan penjelasan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, awalnya Darso menabrak Tutik Wiyanti di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024.
Darso dan rekan-rekannya lalu mengantarkan korban ke Rumah Sakit (RS) Bathesda Lempuyangwangi.
Pihak keluarga korban pun memotret Kartu Tanda Penduduk (KTP) Darso untuk keperluan pertanggungjawaban kecelakaan tersebut.
Saat korban ditangani oleh tim medis, Darso dan kawan-kawannya justru meninggalkan rumah sakit tanpa pamit.
Lantas, suami korban yang bernama Gery berinisiatif melakukan pengejaran mobil Darso yang diduga hendak mengarah ke Semarang.
Ketika mereka sampai di Jalan Ir Dokter Yohanes, jalur Gery terhalang oleh mobil yang ditumpangi Darso bersama rombongan.
Akibatnya, Gery terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya.
"Iya, ada dua kecelakaan di hari yang sama. Setelah (kabur) nabrak Pak Gery," ucap Aditya kepada awak media, Rabu (15/1/2025), dilansir Tribun Jogja.
Baca juga: Kematian Darso Pria Semarang yang Dianiaya Polisi, Banyak Fakta Terungkap, Ada Uang Damai Rp25 Juta
Kini proses pengusutan peristiwa kecelakaan yang melibatkan Darso bersama dua rekannya masih berlangsung. Dua teman Darso yang diperiksa, yaitu Toni dan Ferry.
Janji Kapolresta Yogyakarta
Kombes Pol Aditya Surya Dharma juga memberikan pernyataan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta kepada Darso.
Aditya mengatakan, dirinya menghormati proses penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung di Mapolda Jawa Tengah.
Ia juga menyerahkan seluruh proses pemeriksaan oleh Propam Polda DIY jika terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan enam anggotanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.