Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum TNI AL Pembunuh Wanita Muda di Sorong Menangis saat Digiring ke Ruang Tahanan

Oknum TNI AL menangis saat ditangkap atas pembunuhan Kesya di Pantai Saoka, Kota Sorong.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Oknum TNI AL Pembunuh Wanita Muda di Sorong Menangis saat Digiring ke Ruang Tahanan
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
Oknum prajurit TNI AL pelaku pembunuhan terhadap Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) dihadirkan di depan awak media di Markas Polisi Militer (PM) AL, Lantamal XIV/Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (15/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota TNI AL berinisial ASWP, yang berpangkat Kelasi (KLS) tata usaha TTU, dihadirkan di Markas Polisi Militer AL Lantamal XIV Sorong, Rabu (15/1/22025).

Ia merupakan pelaku pembunuhan terhadap Kesya Irena Yola Lestaluhu (20), yang mayatnya ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorongada, Papua Barat Daya, Minggu (13/1/2025).

Kelasi ASWP, yang berdinas di Koarmada III, ditangkap dan dibawa ke ruang VVIP Markas PM sekira pukul 10:41 WIT.

Dalam penampilannya, ia mengenakan baju tahanan oranye dan terborgol, serta bersebo hitam.

Saat ditanya oleh seorang perwira TNI AL, ia terlihat berkaca-kaca dan meneteskan air mata.

Setelah sekitar lima menit, pelaku digiring kembali ke ruang tahanan.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Kriminal Lidkrim PM AL Lantamal XIV Sorong, Mayor PM Anton Sugiharto, menyatakan Kelasi ASWP telah berdinas selama lima tahun dan berusia 23 tahun.

Berita Rekomendasi

"Dia berusia 23 tahun 8 bulan. Dari masa dinas sudah termasuk lama," katanya.

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Menurut Mayor Anton, kronologi pembunuhan dimulai ketika korban dijemput oleh saksi S dan beberapa temannya pada pukul 01:00 WIT.

Mereka menuju sebuah tempat hiburan malam di Kota Sorong.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Kesya oleh Oknum TNI AL di Sorong, Pelaku dan Korban Sempat Hubungan Intim

Korban dan pelaku berasal dari rombongan yang berbeda dan baru saling mengenal di tempat tersebut.

Pada pukul 03:00 WIT, teman pelaku hendak pulang, dan korban memutuskan untuk ikut mengantar.

Setelah itu, keduanya sempat berkumpul di Tembok Berlin area reklamasi dan menenggak minuman keras.

Korban menolak untuk pulang ketika diajak oleh saksi S, karena ingin diantar oleh pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas