Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aipda Maryudi Simpan 3 Kembang Api Sisa Tahun Baru, Terancam Etik dan Pidana usai Terjadi Ledakan

Ledakan terjadi di rumah Aipda Maryudi, anggota polisi di Mojokerto. Penyidik menemukan tiga buah kembang api diduga penyebab ledakan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aipda Maryudi Simpan 3 Kembang Api Sisa Tahun Baru, Terancam Etik dan Pidana usai Terjadi Ledakan
Dok Polres Mojokerto via Kompas.com
Kondisi rumah Aipda Maryudi setelah meledak di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap asal muasal bahan petasan yang ditemukan di reruntuhan rumah anggota Polsek Dlanggu, Mojokerto, Jawa Timur bernama Aipda Maryudi.

Ledakan terjadi di rumah Aipda Maryudi pada Senin (13/1/2025) lalu dan mengakibatkan dua orang tewas.

Kedua korban merupakan ibu dan anak yang tinggal bersebelahan dengan rumah Aipda Maryudi.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, mengatakan Aipda Maryudi menyimpan tiga selongsong kembang api bekas tahun baru.

Kembang api itu rencananya akan dinyalakan saat lebaran.

Namun, bahan petasan pada kembang api justru meledak hingga merusak lima rumah.

Aipda Maryudi dapat terkena sanksi etik jika tindakannya melanggar etika profesi.

Berita Rekomendasi

Saat ini, Aipda Maryudi masih berstatus saksi dan proses penyelidikan masih dilakukan tim Labfor Polda Jatim.

"Kalau ada secara etika profesi yang dilanggar oleh yang bersangkutan dengan menyimpan bahan peledak bubuk mercon itu akan tegakkan hukum disiplin maupun kode etik," tuturnya.

Proses penyelidikan pelanggaran pidana dilakukan tim Ditkrimum Polda Jatim.

"Kemudian dari aspek pidananya sekarang Ditkrimum sedang bekerja pendalaman saksi-saksi diperiksa dan kita tunggu hasil laboratorium forensik," tukasnya.

Baca juga: Update Rumah Polisi Meledak di Mojokerto: Terungkap Keahlian Aipda Maryudi hingga Diperiksa Propam

Hasil Olah TKP

Sebelumnya, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, mengaku akan menindak tegas anggotanya jika ditemukan kelalaian dan pelanggaran.

"Yang bersangkutan berstatus saksi, kita tekankan tidak pandang bulu jika ada pelanggaran maupun kesengajaan tetap kita tindak sesuai prosedur, baik peradilan maupun kode etik profesi Polri," tegasnya, Selasa (14/1/2025).

Berdasarkan hasil olah TKP, Tim Labfor Polda Jatim menemukan sejumlah perangkat elektronik di balik reruntuhan rumah Aipda Maryudi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas