Curi 5 Batang Kayu, Warga Yogyakarta Terancam 5 Tahun Penjara
M curi kayu madalah warga Kapanewon Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - M (44) ditangkap polisi atas tuduhan mencuri 5 batang kayu.
M adalah warga Kapanewon Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
M diduga mencuri lima potongan kayu sonobrit di hutan negara Paliyan.
Akibat ulahnya itu M terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Diketahui potongan kayu yang dipotong merupakan milik RPH Perhutani di petak 101 RPH Menggoro BDH.
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, mengatakan kejadian bermula saat tersangka kedapatan oleh polisi hutan sedang memanggul kayu jenis Sono Brith menuju ke jalan setapak di dekat kawasan petak 101 RPH Menggoro BDH tersebut, pada Rabu (25/12/2024) lalu.
"Tersangka langsung diamankan oleh polisi hutan untuk dilaporkan ke Polsek Paliyan. Setelah itu, petugas kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan interogasi, dan terangkan mengakui atas perbuatannya," tuturnya saat pers rilis di halaman depan Mako Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi juga menghasilkan mengamankan sejumlah kayu sebanyak lima potong dengan berbagai ukuran.
M kemudian dibawa ke Polsek Paliyan beserta barang bukti berupa dua potong kayu jenis sonobrit dengan panjang 68 cm dan diameter 28 cm, satu potong kayu sono brith panjang 67 cm dan diameter 24 cm, satu potong kayu panjang 68 cm dengan diameter 23 cm, satu potong kayu panjang 65 cm dan diameter 23 cm.
Barang bukti lain berupa alat-alat yang digunakan untuk mencuri, termasuk gergaji tangan, sabit, dan meteran.
Ismanto juga menyatakan bahwa pelaku mengaku baru melakukan pencurian tersebut satu kali dan mengaku kayu yang dicuri akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuan tersangka melakukannya seorang diri. Kayu itu rencananya akan dijual, dan uangnya untuk kebutuhan ekonomi,"paparnya
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah mengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun tentang Cipta Kerja dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Nekat Curi Kayu Milik Perhutani, Pria di Gunungkidul Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.