Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Pelaku yang Bunuh Pacar di Hotel Surabaya, Cemburu karena Mantan

Pria berinisial MI (25) membunuh pacarnya MA (25) di kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/1/2025) dini hari.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengakuan Pelaku yang Bunuh Pacar di Hotel Surabaya, Cemburu karena Mantan
TribunJatim/Luhur Pambudi
Saat Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng dan Tim Inafis Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP di kamar hotel, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial MI (25) membunuh pacarnya MA (25) di kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/1/2025) dini hari.

Dilansir Tribun Jatim, pria asal Surabaya itu pun menceritakan alasannya membunuh korban. 

Ia merasa dikhianati karena niatnya untuk menikahi wanita asal Lumajang yang sempat dipacarinya selama setahun itu, ditolak mentah-mentah

Apalagi, saat dirinya tahu, alasan penolakan itu karena korban memilih kembali merajut kasih dengan sang mantan.

Emosi yang sudah berada di puncak membuatnya mengamuk dan berencana meminta penjelasan dengan mengajak korban menginap di hotel.

"Sakit hati, Mas. Sudah mau menikah, ketahuan dia sama mantannya," tutur pelaku saat dicecar awak media selama digelandang petugas kepolisian ke ruang penyidik Mapolsek Genteng, Kamis (16/1/2025). 

MI menyatakan dirinya sempat berusaha mengajak sang kekasih untuk bicara secara baik-baik demi memulihkan kembali hubungan percintaan mereka.

Berita Rekomendasi

Namun, korban enggan menuruti hal tersebut dan menolak ajakan pelaku untuk menikah.

"Sempat ada ngobrol baik-baik. Cuma dia enggak bisa. Iya, (saya) sakit hati, cemburu," terangnya.

Saat ditanya adakah perlawananan balik dari korban saat ia piting dari belakang, pelaku menegaskan MA tak melakukan perlawanan.

Ia menyebut semua perbuatan itu dilakukannya karena telanjur emosi sampai akhirnya gelap mata membunuh korban.

Baca juga: Cerita Pelarian Nanang Gimbal Usai Bunuh Sandy Permana, Uang Habis Hingga Ditangkap Saat Makan Roti

"Dia enggak melawan," ujar pria berkacamata tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, Kompol Grandika Indera Waspada, mengatakan pelaku bakal dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan. 

Namun, konstruksi pasal tersebut dapat berkembang sesuai dinamika hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut yang masih terus bergulir. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas