Almarhum Darso yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan, Langsung SP3
Polisi menetapkan Darso sebagai tersangka kasus kecelakaan di Yogyakarta dan langsung SP3. Darso tewas diduga akibat dianiaya polisi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Darso, warga Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan oleh Polresta Yogyakarta sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan adanya korban, yaitu Tutik.
Adapun peristiwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Mas Suharto, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024.
Selain Darso, ada tersangka lain yang juga ditetapkan yaitu berinisial T.
Kendati demikian, polisi langsung menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) karena Darso sudah meninggal dunia.
"Iya, sudah digelar (perkara). Dengan si T jadi tersangka kedua. Untuk Pak Darso akan di SP3 kan karena kan sudah meninggal," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dalam konstruksi perkaranya, Aditya menjelaskan Darso menjadi tersangka atas kasus kecelakaan pertama dengan korban Tutik.
Sementara, tersangka dua yaitu T terkait kecelakaan kedua yang menimpa suami Tutik, Gery.
Darso Tewas Diduga Dianiaya 6 Polisi
Diketahui, nama Darso mencuat setelah dikabarkan tewas diduga akibat dianiaya oleh enam polisi dari Polresta Yogyakarta.
Baca juga: Polda Jateng Belum Panggil 6 Polisi Polresta Yogyakarta Soal Dugaan Penganiayaan Darso: Terakhir
Hal itu diketahui dari keterangan adik Darso, Tocahyo, ketika sang kakak sempat memberikan pengakuan kepadanya.
Tocahyo mengatakan Darso mengaku dianiaya oleh polisi sehingga terluka parah. Adapun dugaan penganiayaan itu terkait kecelakaan di Yogyakarta.
"Darso bilang ke saya dipukuli di bagian dada oleh enam orang polisi asal Yogyakarta, dia dipukuli karena kasus kecelakaan lalu lintas di sana (Yogyakarta)," katanya pada Minggu (12/1/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Menurut keterangan Tocahyo, sebelum meregang nyawa, Darso dijemput paksa di rumahnya oleh enam anggota polisi pada 21 September 2024 lalu.
Dia menyebut penjemputan paksa tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Juli 2024.
Setelah itu, Darso sempat meminjam sejumlah uang kepada adiknya untuk pergi ke Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.