Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keberadaan HGB di Atas Laut Sidoarjo, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN

Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut seluas 656 hektare, dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Keberadaan HGB di Atas Laut Sidoarjo, DPRD Jatim Akan Panggil Pemprov dan BPN
Istimewa via Surya.co.id
Tampilan lahan bersertifikat HGB di perairan dekat Surabaya. Lokasinya, berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut di Sidoarjo, Jawa Timur, ramai diperbincangkan. 

Lokasinya, berdekatan dengan wilayah Surabaya. Tepatnya di kawasan Sedati, Sidoarjo

Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut seluas 656 hektare itu, dinilai melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh sebab itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan HGB di atas perairan.

Deni menyebut, pihaknya akan memanggil pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan."

"Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan,” tegas Deni, Selasa (21/1/2025), dilansir Surya.co.id.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Deni mempertanyakan soal dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kami juga mempertanyakan apakah dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sudah diterbitkan."

"Jika tidak ada, berarti ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” ucapnya. 

Baca juga: Soal Sertifikat HGB & SHM di Pagar Laut Tangerang, KKP Tegaskan Laut Tak Bisa Diberi Hak Kepemilikan

Lantas, Deni menjelaskan, Putusan MK 85/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa perairan laut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial berbasis HGB, karena melanggar hak lingkungan hidup.

Deni menilai, kawasan mangrove yang kemungkinan terdampak, juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” tegas Deni.

Selanjutnya, kejelasan status kawasan ini diharapkan segera terungkap dalam waktu dekat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas