Bandar Narkoba di Lahat Dijerat Pasal Berlapis, Melawan saat Ditangkap dan Bunuh Bripda Faras
Sebanyak tiga polisi ditusuk bandar narkoba di Lahat, Sumsel. Bripda Faras tewas dalam penangkapan tersebut. Dua bandar narkoba dijerat pasal berlapis
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

TRIBUNNEWS.COM - Dua bandar narkoba di Lahat, Sumatera Selatan bernama Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20) ditangkap pada Rabu (22/1/2025).
Mereka sempat melawan personel Satresnarkoba Polres Lahat saat digerebek.
Sebanyak tiga anggota Polres Lahat ditusuk dan satu di antaranya tewas.
Korban yang tewas bernama Bripda Faras Nahbah Attalah, sedangkan dua polisi yang terluka yakni Brigpol Didit Prasetyo dan Bripka Kunto Wibisono.
Penggerebekan dilakukan di rumah Ebi yang terletak di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat.
Warga sekitar membuat laporan rumah Ebi sering dijadikan transaksi narkoba jenis ganja.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga, menyatakan kedua bandar narkoba dapat dijerat pasal pembunuhan.
"Kami proses tuntas. Pelaku juga akan kami proses dengan tindak pidana umumnya, apakah nanti pasal pembunuhan berencana, penganiayaan, atau pembunuhan," tegasnya, Rabu (22/1/2025).
Terkait putusan hukuman, AKBP God Parlasro menyerahkan hal tersebut ke Pengadilan.
"Soal hukuman biarkan nanti Pengadilan, kami sesuai prosedur saja," imbuhnya.
Ia akan mengevaluasi jajarannya agar kasus serupa tidak terjadi.
Baca juga: Pesan Terakhir Bripda Faras kepada Kekasihnya Sebelum Tewas Ditusuk Bandar Narkoba
"Inilah resiko kami dalam bertugas, jadi bahan evaluasi kami," tandasnya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, menyatakan Ebi berusaha kabur melaui pintu belakang setelah melakukan penusukan.
Salah satu personel menembak kaki kiri Ebi sehingga terjatuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.