Viral Bocah SD di Jember Pesta Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Penjual Arak Kena Imbas
Imbas kasus video viral bocah SD di Jember, Jawa Timur, mabuk miras hingga tergeletak tak sadarkan diri, membuat sang penjual miras ditangkap polisi.
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti

TRIBUNNEWS.COM - Viral video bocah SD di Jember, Jawa Timur, mabuk tak sadarkan diri setelah pesta minuman keras (miras).
Video viral berdurasi 45 detik ini menunjukkan seorang bocah laki-laki tergeletak tak sadarkan diri dan tampak badannya ditekan oleh temannya menggunakan kaki.
Kepolisian pun mengungkapkan bahwa kasus bocah SD teler setelah pesta miras itu terjadi di Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro.
Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan interogasi terhadap lima orang saksi atas kasus bocah SD pesta miras tersebut.
Hasilnya, polisi mengamankan Ricki Febrianto sang penjual miras. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka karena menjual miras pada anak umur 12 tahun.
"Sekarang pelaku ada di Polsek, pelaku adalah orang Desa Pondokdalem, Dusun Krajan," kata Andreas, Kamis (23/1/2025) dilansir dari Surya.co.id.
Baca juga: Viral Bocah SD Jember Diduga Di-bully, Tubuh Terendam di Got, Polisi: Pesta Miras
Menurut pengakuan tersangka, Ricki melakoni bisnis tersebut cukup lama guna meneruskan usaha ayahnya.
"Sebelumnya kan bapaknya yang jual, setelah bapaknya meninggal, usaha miras ini dilanjutkan oleh anaknya bernama Ricki," ungkap Andreas.
Andreas menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka sebenarnya sempat menolak saat lima bocah ini mau beli minuman keras tersebut. Namun dua di antara mereka masih usia anak-anak.
"Pelaku sempat bilang, tidak boleh kalau untuk anak-anak. Tetapi anak-anak ini bilang tidak pak, ini saya disuruh beli, dan tidak diminum dia," jelasnya.
Lima anak tersebut membeli arak di toko pelaku, sebanyak 600 mililiter.
Disebutkan bahwa, saat pesta miras berlangsung, korban meminum paling banyak.
"Korban paling banyak minum hingga tidak sadar," ujar Andreas.
Andreas juga mengungkapkan bahwa tersangka mengaku baru melakukan usaha jual beli arak baru tiga bulan. Tetapi warga setempat mengetahui bisnis tersangka ini sudah lama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.