Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Kronologi Pria Rudapaksa Nenek 64 Tahun di Kulon Progo, Korban Dicekoki Miras

Seorang pria asal Girimulyo ditangkap setelah rudapaksa nenek berusia 64 tahun. Berikut kronologi lengkapnya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Pria Rudapaksa Nenek 64 Tahun di Kulon Progo, Korban Dicekoki Miras
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Tersangka PR saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo pada Kamis (23/01/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Kulon Progo- Jajaran Polsek Pengasih Kulon Progo menangkap seorang pria berinisial PR (36) asal Kapanewon Girimulyo karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang nenek berumur 64 tahun, STY, di kediamannya.

Kanitreskrim Polsek Pengasih, Iptu Triyono, mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersebut terjadi pada 15 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

PR yang dikenal STY karena sering berburu rusa di sekitar rumahnya, datang dengan niat buruk.

"PR datang dan mengatakan kepada STY bahwa ia hendak berburu rusa. Saat itu STY sedang bersiap untuk tidur," jelas Triyono dalam konferensi pers, pada Kamis (23/01/2025).

Begitu memasuki kamar, PR langsung berusaha mencekik STY dan memaksa korban untuk membuka mulutnya agar bisa menuangkan minuman keras.

Ia juga mengancam STY dengan senjata tajam.

Baca juga: Pembunuh Ibu 2 Anak di Makassar Ditangkap, Curi Rp300 Ribu hingga Rudapaksa Korban yang Tak Berdaya

Upaya Korban dan Penangkapan Pelaku

Meskipun STY berusaha melawan dan berteriak minta tolong, tidak ada tetangga yang mendengar karena jarak rumahnya yang jauh.

Berita Rekomendasi

Setelah peristiwa tersebut, STY keluar rumah dan melaporkan kejadian kepada kakaknya sebelum memeriksakan diri ke RSUD Wates dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pengasih.

Berkat bukti-bukti yang mengarah kepada PR, tim gabungan Polsek Pengasih dan Girimulyo berhasil menangkapnya.

"Saat diperiksa, PR mengakui perbuatannya. Dia sudah merencanakan aksi ini dan membawa miras dalam botol air mineral bekas," tambah Triyono.

Baca juga: ASN di Lampung Jadi Korban Rudapaksa dan Diperas Instruktur Gym , Pelaku Residivis Kasus Pembegalan

Tindak Pidana dan Proses Hukum

PR kini dikenakan Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.

Ia juga dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman yang sama.

Triyono mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo pekan depan.

Saat ini, PR ditahan di rumah tahanan Mako Polres Kulon Progo.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria Asal Girimulyo Diringkus Polisi Usai Rudapaksa Nenek Berusia 64 Tahun di Pengasih Kulon Progo

(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas