Kronologi Remaja 19 Tahun di Jember Bunuh dan Mutilasi Ayahnya, Lalu Coba Akhiri Hidup
Seorang anak berinisial A (19) di Jember memutilasi ayah kandungnya, Zaenal Arifin atau Haji Jenuri (60) pada Senin, (27/1/2025) dini hari.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak berinisial A (19) di Jember membunuh dan memutilasi ayah kandungnya, Zaenal Arifin atau Haji Jenuri (60) pada Senin, (27/1/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Jadukan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur pukul 01.00 WIB.
Babinsa Mojosari, Koptu Herman Jatmiko mengatakan, kepala dan tubuh korban ditemukan warga di tempat terpisah.
"Tubuhnya berada di pinggir jalan dekat tiang bendera, sementara kepalanya ada di rumah tetangganya, berjarak 200 meter dari TKP," ujar Herman.
Ia mengatakan, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidup dengan menggorok lehernya dengan parang setelah menghabisi nyawa sang ayah.
"Dia mengalami luka cukup parah di bagian leher, setelah membunuh ayahnya."
"Makanya kami mengambil kesimpulan, pelaku mengalami depresi. Sebab setelah kejadian itu, si anak ini mencoba mengakhiri hidup," papar Herman.
Selain melukai diri sendiri, pelaku diketahui juga mencoba membacok tetangganya dengan parang yang digunakan untuk memenggal leher bapak kandungnya.
"Selain bapak kandungnya, juga ada korban lain yakni saksi yang hendak melerai," ungkap Herman, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, jari tangan saksi tersebut ditebas dengan parang saat hendak menghentikan aksi mengakhiri hidup pelaku.
"Tidak berani mengejar, kemudian kena tebas jarinya. Habis itu saksi ini teriak, hingga kejadian itu diketahui oleh warga lainnya," jelasnya.
Baca juga: Anak Bunuh Ayah di Jember: Warga Menjerit Lihat Pelaku Tenteng Bagian Tubuh Korban, Ini Kata Polisi
Pelaku dan tetangga yang jarinya terpotong tersebut dirawat Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung Jember, karena jarinya terpotong.
Sementara jasad korban telah dibawa ke RSD dr Soebandi Jember untuk proses autopsi.
Kapolsek Puger, AKP Fatchur Rahman mengatakan, pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.