Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rohmad Diduga Tak Beraksi Sendiri, Seorang Pria Ikut Diamankan Polda Jatim

Kerabat Rohmad alias RTH diamankan polisi karena diduga ikut bantu tersangka membuang jasad korban mutilasi

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rohmad Diduga Tak Beraksi Sendiri, Seorang Pria Ikut Diamankan Polda Jatim
Istimewa
Rohmad Tri Hartantoa alias Antok, tersangka mutilasi Uswatun Khasanah. Polisi turut mengamankan pria dalam CCTV Hotel di Kediri diduga kerabat Rohmad Tri Hartantoa alias Antok, dimintai tolong bawa jasad Uswatun Khasanah 

"Karena korban ketahuan memasukkan laki-laki ke kosannya,"

"Sementara tersangka ini di sekitar kosan korban, mengaku sebagai suami siri korban," ujar Farman, Senin (27/1/2025).

Korban, ujar Farman, juga sering minta uang ke pelaku.

"Kemudian, korban sering meminta uang ke pelaku. Tanggal 19 Januari, pertemuan di hotel kediri. Itu memang tersangka uang sudah menyiapkan Rp1 juta untuk diberikan ke korban," tambahnya. 

RTH juga merasa sakit hati karena korban kerap mengolok-olok anak perempuannya.

Korban juga pernah mendoakan anak perempuan RTH dengan kalimat yang tak terpuji.

"Lain lagi sakit hatinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan. Bahwa tersangka memiliki seorang anak perempuan."

Rekomendasi Untuk Anda

"Pernah berucap kepada tersangka bahwa korban mendoakan kalau nanti sudah besar anak ini akan menjadi, mohon maaf, PSK. Nah itu membuat tersangka sakit hati," terangnya. 

RTH juga menyimpan dendam karena korban pernah menyuruh tersangka untuk menghilangkan anak keduanya.

"Korban juga tidak terima kalau pelaku memiliki anak yang kedua sehingga dari korban sendiri sempat melontarkan supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," katanya. 

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Uswatun Khasanah, Sempat Cekcok sebelum Dicekik hingga Tewas

Kini, RTH pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rohmad Ternyata Tak Beraksi Sendiri? 1 Sosok Bantu Buang Jenazah Uswatun, Gelagat Terekam CCTV

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Luhur Pambudi)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas