Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Sedan Merah yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Jatinangor Belum Ditahan, Ini Kata Polisi

Meski pengemudi sedang merah yang sebabkan kecelakaan beruntun jadi tersangka, namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan. Inipenjelasan Polisi

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sopir Sedan Merah yang Jadi Tersangka Kecelakaan di Jatinangor Belum Ditahan, Ini Kata Polisi
TRIBUNJABAR.ID/KIKI ANDRIANA
PENGEMUDI JADI TERSANGKA - Kondisi mobil Hyundai Avega Merah yang terlibat kecelakaan di Jatinangor, Sumedang, Senin (27/1/2025) pagi. Pengemudi sedan merah ini, Putra AKbar (23) sudah ditetapkan polisi jadi tersangka, Rabu (29/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Putra Akbar (23) sopir sedan merah yang diduga jadi pemicu tabrakan beruntun maut di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka sendiri merupakan seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) Fakultas Ilmu Budaya.

Putra Akbar ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara, Rabu (29/1/2025) sore.

Demikian yang disampaikan Plh Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief.

"Gelar perkara selesai pukul 17.30 WIB, Putra Akbar kita tetapkan sebagai tersangka," kata Arief kepada TribunJabar.id.

Arief menuturkan, tersangka dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan satu orang juru parkir.

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP, yang bersangkutan lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," katanya. 

Berita Rekomendasi

Tersangka pun dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Terancam hukuman enam tahun penjara," kata Arief.

Meski telah ditetapkan jadi tersangka, namun Putra Akbar masih belum ditahan.

Hal tersebut karena tersangka mengaku tak ingat sama sekali peristiwa kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan Mobil Terbang di Jatinangor Sumedang, Fakta Apa Saja yang Bisa Diketahui Sejauh Ini?

"Hingga saat ini, statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan mengaku tidak ingat sama sekali peristiwa kecelakaan tersebut," kata Arief kepada TribunJabar.id.

Kini, pihak kepolisian juga melibatkan psikolog dari RSUD Umar Wirahadikusumah untuk memeriksa kejiwaan tersangka.

"Kita akan libatkan psikolog untuk lakukan pemeriksaan lanjutan, rencananya besok," katanya. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas