Video Beri Kesaksian Palsu, Toni Sebut Peluang PK Kedua Terpidana Dikabulkan jika Rudiana Dipenjara?
Toni RM, mantan pengacara Saka Tatal berpendapat bahwa peluang PK Kedua para terpidana bisa saja dikabulkan.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Toni RM berpendapat, peluang PK Kedua para terpidana bisa saja dikabulkan.
Menurut Toni, PK Kedua akan dikabulkan jika Iptu Rudiana diproses secara hukum sampai ada putusan pengadilan.
Ia menyebut, yang memunculkan nama 11 pelaku dalam BAP adalah Iptu Rudiana. (*)
Berita selengkapnya simak video di atas.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.