Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Temuan Mayat Remaja di Hutan Jombang: Polisi Tangkap 6 Orang, 3 di Antaranya Teman Korban

Kasus jasad remaja Sidoarjo di hutan Jombang melibatkan teman dekat korban, polisi tangkap 6 orang.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kasus Temuan Mayat Remaja di Hutan Jombang: Polisi Tangkap 6 Orang, 3 di Antaranya Teman Korban
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
PEMBUNUHAN REMAJA - Jasad MF dibawa ke RSUD Jombang oleh petugas setelah dilakukan evakuasi dari hutan di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Minggu (19/1/2025). Polisi telah menangkap enam orang dalam kasus kematian MF, tiga di antaranya teman korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap fakta terkait penemuan jasad remaja di hutan Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Jasad tersebut adalah MF (19), warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang ditemukan pada Minggu (19/1/2025).

Dari enam tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya ternyata merupakan teman korban.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menyatakan dari enam tersangka yang diamankan, tiga di antaranya adalah teman dekat korban.

"Dari hasil ungkap pemeriksaan awal, 3 tersangka adalah teman korban. Sementara tiga orang lainnya adalah teman baru," ungkap Margono saat ditemui di Mapolres Jombang.

Enam tersangka yang ditangkap adalah:

1. AS alias Gareng (22) - warga Desa Pulorejo, Ngoro, Jombang (pelaku utama)

Berita Rekomendasi

2. AR (23) - warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang

3. HM (19) - warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri

4. MR (17) - remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang

5. RG (18) - remaja asal Kecamatan Ploso, Jombang

6. KS (16) - remaja asal Kecamatan Plandaan, Jombang

Baca juga: Pegawai Minimarket di Jombang Tewas usai Duel Maut Melawan Karyawan Barbershop

Penyelidikan kasus ini memakan waktu sekitar satu minggu.

Kesulitan dalam mengidentifikasi mayat dan pelarian beberapa tersangka menjadi tantangan bagi kepolisian.

"Empat orang ditangkap di wilayah Jombang, sedangkan dua lainnya melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah, dan berhasil kami tangkap di sana," jelas Margono.

Meskipun pihak kepolisian belum mengungkapkan rincian mengenai bagaimana dan kapan pembunuhan terjadi, para tersangka telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP.

Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, yaitu pembunuhan berencana dan pembunuhan tanpa rencana. 

Pasal 365 mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang juga memiliki ancaman pidana berat.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Kasus Jasad Remaja Sidoarjo di Hutan Jombang, 3 Tersangka Ternyata Teman Korban

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas