Penindakan Rokok Ilegal oleh KPPBC TMP A Bandung: Lebih dari 2 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan
Dengan nilai kerugian mencapai hampir 2 miliar rupiah, Bea Cukai Bandung menggagalkan penyelundupan rokok ilegal. Bagaimana penindakan ini?
Editor: Andra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM - Pada hari Minggu, 26 Januari 2025, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandung melakukan sebuah operasi besar yang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Operasi tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Pangalengan dan Kecamatan Bojongloa Kaler, di mana tim berhasil mengamankan sebanyak 2.478.400 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), yang tidak dilekati pita cukai.
Penegahan ini diperkirakan memiliki nilai barang yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp3.692.968.000,00. Dengan demikian, perkiraan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai mencapai Rp1.856.412.800,00.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Rokok ilegal ini bukan hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga berisiko bagi masyarakat, karena seringkali diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan dan kualitas yang sesuai,” ujar Yudi Irawan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung.
Dalam operasi tersebut, selain barang bukti rokok ilegal, tim juga berhasil mengamankan sarana pengangkut dan beberapa pelaku yang kini sedang menjalani proses hukum di KPPBC TMP A Bandung. Mereka akan dihadapkan kepada penyidik untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai Bandung berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal, khususnya yang merugikan ekonomi negara dan kesehatan masyarakat.
Penindakan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memperkuat pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di masyarakat.
Bea Cukai terus berupaya untuk menciptakan kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan dan kewajiban terkait cukai.
Selain penindakan yang tegas, kegiatan penyuluhan dan informasi juga menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian peredaran barang ilegal. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.