Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Setelah Heboh Pagar Laut Misterius Kini Geger 460 Hektare Laut di Perairan Subang Punya Sertifikat

Setelah kehebohan pagar laut misterius di Tangerang dan Bekasi, kini muncul kehebohan lain, 460 hektare laut di perairan subang punya sertifikat.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Setelah Heboh Pagar Laut Misterius Kini Geger 460 Hektare Laut di Perairan Subang Punya Sertifikat
dispendukcapil.bangkalankab.go.id/Istimewa/ Tangkapan layar Akun media sosial X Mahfud MD
SERTIFIKAT LAUT SUBANG - Ilustrasi sertifikat tanah dan Tangkapan layar Akun media sosial X Mahfud MD. Jagat media sosial X atau Twitter, dihebohkan dengan munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 460 hektare lahan di wilayah perairan laut Kabupaten Subang. Kepala BPN/ATR Subang Hermawan, saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa sertifikat laut sebanyak 500 bidang di pesisir Utara Subang meliputi wilayah Legonkulon dan Patimban sudah dibatalkan sejak 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polemik pagar laut misterius di Tangerang dan Bekasi belum usai.

Kini muncul kehebohan baru di jagat media sosial X atau Twitter, apa?

Ada sertifikat hak milik (SHM) untuk 460 hektare lahan di wilayah perairan Kabupaten Subang. 

Informasi itu diunggah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, melalui akun X pribadinya, Kamis (30/1/2025). 

Dalam akun X pribadinya, Mahfud MD menyebut di Subang ada 460 hektare laut yang dikapling dengan modus membeli tanah dari rakyat.

"Tanahnya tidak ada (yang ada hanya laut), sertifikatnya ada," tulis Mahfud MD.

Lebih parah lagi, kata dia, nama warga ada yang dicatut sebagai pemilik sertifikat tanahnya, padahal warga yang bersangkutan tidak tahu dan tidak merasa punya sertifikat tanah tersebut. 

Berita Rekomendasi

"Bapak Presiden, benang merah mafia tanah dan laut mudah dibaca. Tugas Bapak sangat berat, tapi Bapak harus melawan kelelahan dan semoga terus sehat utk melawan mafia ini," katanya.

Respons Bupati Subang

Sementara itu, Penjabat Bupati Subang, Ade Afriandi mengaku baru tahu ada warga yang dicatut namanya sebagai pemilik SHM untuk 460 hektare lahan perairan laut di Kampung Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon.

"Saya juga baru baca kaitan dengan warga Subang namanya dicatut di sertifikat," ujar Ade.

Saat ini, kata dia, Pemda Subang sedang berkordinasi dengan Badan Pertanahan (BPN) untuk melihat data konkrit soal SHM lahan yang berada di wilayah perairan.

"Saya rencana akan berkunjung ke kantor pertanahan untuk menyampaikan informasi kemudian seperti apa yang diketahui oleh ATR BPN Subang soal itu. Tapi sampai hari ini saya belum dapat itu daftar namanya," katanya.

Baca juga: Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang

Ade memastikan, pemerintah bakal mencari tahu kebenaran soal kabar pencatutan nama warga untuk SHM itu, termasuk mencari penyebab hal tersebut bisa terjadi.

"Dari informasi masyarakat melalui media saya dalam konteks kepentingan masyarakat Subang yang namanya dicatut perlu dikonfirmasi dan perlu didiskusikan apakah itu betul, dan kalau betul bagaimana bisa terjadi dan pengawasan lanjutan agar tidak terulang," ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas