Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Palak Orang Pacaran hingga Ancam Tembak Warga yang Pergoki Aksinya, 2 Polisi Langsung Kena Karma

Oknum tersebut, yakni Aiptu Kusno (46), yang bertugas di SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata
zoom-in Palak Orang Pacaran hingga Ancam Tembak Warga yang Pergoki Aksinya, 2 Polisi Langsung Kena Karma
Dokumentasi Warga
POLISI PALAK WARGA - Oknum polisi menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) saat digerebek warga di Telaga Mas Semarang, Jumat (31/1/2025) malam. Dua anggota polisi diduga melakukan pemerasan kepada pasangan kekasih yang berada di dalam mobil. Kini keduanya ditahan dan terancam disidang kode etik atas kasus pemerasan pasangan kekasih. 

TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap orang pacaran di Semarang dan mengancam menembak warga yang memergoki aksinya, telah diketahui identitasnya. 

Mereka adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.

Bukannya mengayomi masyarakat, Aiptu Kusno dan Aipda Roy memeras pasangan muda-mudi yang nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.

Atas perbuatan tersebut, Kusno dan Roy langsung kena karma.

Mereka ditahan dan dipidana dengan pasal 368 KUHP.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menegaskan akan memidanakan pelaku pemerasan yang melibatkan anggotanya.

"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).

Rekomendasi Untuk Anda

Kombes Pol M Syahduddi menyebut, Kusno dan Roy akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Saat ini Kusno dan Roy telah ditahan selama 21 hari ke depan. Mereka juga diperiksa Seksi Propam Polrestabes Semarang.

"Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian," sambungnya.

Pihaknya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikitpun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

"Apabila terbukti melakukan nya pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," tandasnya.

Kronologi

Aksi pemerasan terjadi di Jalan Telaga Mas, sekira pukul 21.00 WIB pada Jumat (31/1/2025).

Bermula saat korban bersama pacarnya memarkirkan mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa Semarang Barat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas