Palak Sejoli Nongkrong di Semarang Rp 2,5 Juta, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Kini Ditahan
Nasib Aiptu Kusno dan Aipda Roy, polisi yang palak sejoli nongkrong di Semarang Rp 2,5 juta, kini ditahan dan terancam kena sidang etik.
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi buka suara soal anggotanya yang memeras sejoli Rp 2,5 juta saat nongkrong di Semarang.
Dia berjanji bakal memproses pidana kedua anggotanya tersebut.
Dua anggotanya yakni Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Mereka memeras pasangan muda-mudi yang sedang asyik nongkrong di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat ( 31/1 2025) malam.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang, Sabtu (1/1/2025).
Kombes Pol M Syahduddi menyebut, kedua anggotanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
Ditahan
Diberitakan sebelumnya, dua polisi anggota Polrestabes Semarang yang melakukan pasangan pelajar Semarang telah ditahan. Mereka kini terancam oleh sidang etik.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi saat dihubungi Tribun. Sabtu (1/1/2025).
Menurutnya, kedua anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang.
"Kami akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian," bebernya.
Kronologi Oknum Polisi Palak Pasangan Kekasih di Semarang Utara
Peristiwa pemalakan itu terjadi sekira pukul 21.00 WIB pada Jumat (31/1/2025).
Piket fungsi Polsek Semarang Utara mendapat laporan adanya kejadian pemerasan di Jalan Telaga Mas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.