Peras Sejoli Rp 2,5 Juta, 2 Oknum Polisi di Semarang Terancam Pidana 9 Tahun
Dua oknum Polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap sejoli di kawasan Pantai Marina, Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman pidana 9 tahun.
Tayang:
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube Tribun Jateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga ketika palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Dua oknum polisi itu terancam hukuman pidana 9 tahun penjara dan dipecat dari Polri.
Namun, saat dikerumuni massa di Jalan Telaga Mas, pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik Polri."
"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," tuturnya.
Ia mengatakan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
Begitu pula warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita Populer