Usai Putusan MK, Bobby Nasution Ingin Bertemu Edy Rahmayadi
Setelah pengumuman putusan MK terkait Pilkada Sumatera Utara, Bobby Nasution ingin bertemu dengan Edy Rahmayadi. Hal itu disampaikan pada Selasa ini.
Editor: Glery Lazuardi
![Usai Putusan MK, Bobby Nasution Ingin Bertemu Edy Rahmayadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wali-kota-medan-bobby-nasution-345kln.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara terpilih, mengaku ingin bertemu dengan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri, mantan lawan di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024.
Pernyataan itu disampaikan setelah mendengarkan pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Sumatera Utara bernomor Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Putusan dibacakan di gedung MK pada Selasa (4/2/2025).
"Ya, keinginan pribadi (untuk bertemu Edy Rahmayadi) pasti ada. Nanti akan coba kita hubungi," ujar Bobby Nasution, usai meninjau revitalisasi Lapangan Merdeka pada Selasa (4/2/2025).
Bobby juga mengungkapkan beberapa pesan yang ingin disampaikannya kepada Edy Rahmayadi.
Menurutnya, sangat penting untuk menerima masukan dari para tokoh yang pernah membangun Sumatera Utara, termasuk gubernur-gubernur sebelumnya.
"Pertama, kita perlu masukan dan saran dari seluruh tokoh yang pernah membangun Sumatera Utara. Dari gubernur sebelumnya, pasti kita ingin mendapatkan saran dan masukan," ucapnya.
Bobby menambahkan, ia mengetahui bahwa gugatan tersebut telah ditolak setelah diberitahu oleh Wakil Wali Kota Medan terpilih, Zakyuddin Harahap.
"Belum, ada acara ukur-ukur baju dan syukuran. Itu diumumkan pada saat saya sama bang Zaky lagi di RSUD Pirngadi. Karena bang Zaky berjanji mau berkantor di sana (setelah dilantik), makanya tadi kita kenalkan juga program-program yang akan dijalankan di sana untuk dikembangkan pasca dilantik menjadi wali kota dan wakil wali kota terpilih," jelas Bobby.
Bobby Nasution memastikan bahwa ia dan timnya siap menjalankan tugas sebagai gubernur dan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Sumut terkait berbagai program yang akan dijalankan.
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan 9 Permohonan PHPU Pilkada 2024 di Sesi 2 Sidang Dismissal, Ini Daftarnya
"Ya, yang pasti kita akan berkoordinasi dengan Provinsi Sumut tentang program-program yang akan diusung agar bisa dijalankan semaksimal mungkin di tahun 2025," ujar Bobby.
Mahkamah KonstItusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala (Pemohon) tidak dapat diterima.
Amar Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Anwar Usman Absen, MK Putuskan Bobby Nasution Menang Sengketa Pilgub Sumut
Hak Ingkar
Ketua MK Suhartoyo dalam catatan penting perkara ini mengatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan mengucapkan Putusan Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini.
“Sebab menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, kendati tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang pernah dialami pada masa yang lalu, hal ini semata-mata kemauan sendiri yang bersangkutan karena merasa salah satu paslon masih ada hubungan keluarga,” terang Ketua MK Suhartoyo menjelaskan penggunaan hak ingkar Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bobby Berencana Bertemu Edy Usai MK Tolak Gugatan Pemilihan Gubernur Sumut , https://medan.tribunnews.com/2025/02/04/bobby-berencana-bertemu-edy-usaimk-tolak-gugatan-pemilihan-gubernur-sumut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.