Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul, Pelaku Sakit Hati Pacarnya Dikeluarkan dari Pekerjaan

Empat pelaku pembakaran warung nasi balap di Bantul mengaku melakukan askinya di bawah pengaruh minuman keras.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Motif Pembakaran Warung Nasi Balap di Bantul, Pelaku Sakit Hati Pacarnya Dikeluarkan dari Pekerjaan
TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana
PEMBAKARAN WARUNG - Polisi menghadirkan para pelaku dan barang bukti kasus pembakaran warung nasi balap di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, saat jumpa pers di lobby Mapolsek Kasihan, Kamis (6/2/2025). Pelaku mengaku membakar warung tersebut karena sakit hati pacarnya dikeluarkan dari pekerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Empat pelaku pembakaran warung nasi balap di Jalan Ambarbinangun, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta mengaku nekat melakukan aksinya karena dipengaruhi minuman keras (miras).

Salah satu pelaku, VDP (34), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta, mengungkapkan tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati.

"Pacar saya pernah kerja di situ, terus dikeluarkan. Karena sakit hati itu, saya bakar warungnya," kata pelaku VDP kepada awak media saat dihadirkan dalam Jumpa Pers Polsek Kasihan di Mapolsek Kasihan, Kamis (6/2/2025).

VDP menjelaskan pacarnya dikeluarkan dari pekerjaan karena sering terlambat dan tidak menyelesaikan tugas dengan baik.

"Enggak (sempat dibicarakan baik-baik). Iya (langsung main bakar warung nasi balap)," tambahnya.

VDP mengaku ide untuk membakar warung semakin kuat setelah ia mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya.

Ia kemudian mengajak teman-temannya untuk ikut serta dalam aksi tersebut.

Berita Rekomendasi

"(Ide membakar warung nasi balap) itu spontan saja. Dan teman-teman tahu soal ajakan membakar (warung nasi balap)," ungkapnya.

Rekan pelaku, IK (22), warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, mengaku ikut serta sebagai bentuk solidaritas.

"Saya sudah terpengaruh alkohol. Saya dengar ceritanya kayak gini-kayak gini. Terus saya ikut emosi dan langsung ikut," tuturnya.

IK berperan sebagai joki sepeda motor saat kejadian.

Baca juga: Kesal Diganggu saat Main Game dan Disuruh Kerja, Suami Tega Bakar Istri di Sorong

Penanganan Kasus

Kanit Reskrim Polsek Kasihan, Madiono, menyatakan para pelaku disangkakan Pasal Pasal 187 KUHP ke 1 Jo, Pasal 55 KUHP Jo, Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Sesuai pasal yang ada, pelaku disangkakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Sebelumnya, jajaran Polsek Kasihan bersama Tim Opsnal Jatanras Polda DIY meringkus empat pelaku, yaitu VDP, IK, FF (26) dari Tepus, Kabupaten Gunungkidul, dan ENB (25) dari Pandak, Kabupaten Bantul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas