AKBP Bintoro, Karier Cemerlang di Polri yang Berujung pada Proses Sidang Kode Etik
AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). Karier cemerlang AKBP Bintoro berujung pada proses sidang kode etik.
Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025).
Sidang ini berkaitan dengan dugaan penyuapan yang melibatkan Bintoro dan rekan-rekannya.
Yaitu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ahmad Zakaria; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND; serta eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Mariana.
Dugaan penyuapan itu terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial FA (16), yang dilakukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Baca juga: Siapa Sosok di Luar Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro? Kompolnas: Perannya Sangat Dominan
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro cs.
Bid Propam Polda Metro Jaya menempatkan mereka secara khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025.
Kasus dugaan penyuapan ini mencuat setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) merilis informasi mengenai perkara tersebut.
Pada 7 Januari 2025, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo menuntut AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian untuk menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA.
Baca juga: Fakta Baru Kasus AKBP Bintoro, Ada Non-Anggota Polri Terlibat, Perannya Sangat Dominan
Kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terbagi menjadi dua berkas perkara terpisah, yaitu untuk pembunuhan dan satu lagi untuk pemerkosaan.
Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pembunuhan, dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel untuk kasus pemerkosaan.
Kasus pembunuhan terhadap FA masih ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Sementara berkas perkara pemerkosaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.
Karier Moncer AKBP Bintoro di Polri
AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.