Buntut 115 Warga Keracunan di Sleman, Polisi Periksa Pemilik Hajatan hingga Pihak Katering
Sleman digegerkan keracunan massal pasca hajatan pernikahan. Buntut kejadian ini, Polresta Sleman sudah memintai 8 orang, termasuk pemilik hajatan.
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, Sleman – Satuan Reskrim Polresta Sleman telah memulai penyelidikan terkait dugaan keracunan massal yang terjadi setelah hajatan pernikahan di Krasakan, Kalurahan Lumbungrejo, Tempel, Kabupaten Sleman.
Hingga saat ini, delapan orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan sudah memintai keterangans sejumlah saksi.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, periksa penyelenggara hajatan dan penyedia makanan. Perkara ini ditangani Satreskrim. Yang diperiksa sudah 8 orang," katanya, Senin (10/2/2025).
Dugaan keracunan massal ini bermula dari hajatan pernikahan yang berlangsung pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Baca juga: Ada Bakteri di Makanan yang Sebabkan Warga Ponorogo Keracunan, Ini Penjelasan Polisi
Akad nikah dilaksanakan pada pagi hari, diikuti dengan resepsi di siang hari.
Sebagian makanan dari acara tersebut dibagikan kepada warga sekitar.
Setelah menyantap sajian tersebut, pada malam hari, sejumlah warga mulai mengalami gejala keracunan ringan.
Pada Minggu pagi, warga mulai berdatangan ke RSUD Sleman untuk mendapatkan perawatan.
Tindakan Pihak Kesehatan
Kepala Puskesmas Tempel 1, Diana Kusumawati, menjelaskan bahwa lonjakan jumlah pasien yang datang ke RSUD Sleman dilaporkan ke Dinas Kesehatan dan ditindaklanjuti dengan pembentukan posko penanganan.
“Umumnya, warga mengalami gejala demam dan diare,” ujar Diana.
Dari total 151 orang yang bergejala, 27 di antaranya harus dirawat inap di rumah sakit.
Hingga saat ini, 14 orang masih menjalani observasi di posko penanganan.
Mereka yang mengalami gejala berat, seperti tekanan darah rendah, mendapatkan perawatan infus dan antibiotik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.