Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Istri Polisi Tipu 32 Orang di Jambi, Total Kerugian Capai Rp4,8 Miliar, Terungkap Modusnya

Seorang istri polisi di Jambi ditangkap karena menipu 32 orang hingga Rp 48 miliar! Adapun modus yang digunakan pelaku dengan gesek tunai fiktif.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Istri Polisi Tipu 32 Orang di Jambi, Total Kerugian Capai Rp4,8 Miliar, Terungkap Modusnya
Tribunjambi.com/Rifani Halim
KASUS PENIPUAN - Polda Jambi, Senin (10/2/2025), menahan seorang perempuan berinisial WW (26). Dia adalah oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian, dalam kasus penipuan toko online fiktif model gesek tunai. 

TRIBUNNEWS.COM, Jambi - Di Jambi, seorang istri anggota kepolisian berinisial WW (26) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan 32 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,8 miliar.

Penipuan ini dilakukan melalui skema Ponzi dengan modus gesek tunai fiktif (gestun) di platform toko online Shopee sejak September 2024.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa modus penipuan ini cukup baru dan telah meresahkan masyarakat.

Tersangka menawarkan jasa gestun melalui toko online fiktif, di mana para anggota diminta untuk membeli barang yang sebenarnya tidak ada.

Mereka dijanjikan keuntungan sebesar 30 persen setelah 13 hari, namun dana yang diterima dari toko dipotong 15 persen sebelum diserahkan kepada WW.

Baca juga: Modus Penipuan Jual-Beli Mobil Klasik, Dokter Asal Purworejo Kehilangan Uang Rp 690 juta

"Sebagai contoh, seorang member yang melakukan checkout perhiasan emas senilai Rp 10 juta dijanjikan cashback sebesar Rp 3 juta," jelas Manang.

Skema Ponzi ini menarik banyak orang untuk bergabung.

Berita Rekomendasi

Dana cashback yang dijanjikan diperoleh dari member baru yang mendaftar di bawahnya.

Setelah member percaya, mereka diminta memberikan dana talangan dengan iming-iming bunga hingga 47 persen.

Namun, ketika skema ini runtuh, member di bawah tidak menerima pembayaran karena dana telah digunakan untuk membayar cashback member sebelumnya.

Tindakan Hukum dan Imbauan

Kombes Pol Manang menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tanpa memandang status tersangka sebagai istri polisi.

WW dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 379 KUHP tentang penipuan.

Pihak Ditreskrimum Polda Jambi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan gesek tunai oleh tersangka WW untuk segera melapor ke Mapolda Jambi.

"Kami mencatat 32 korban yang teridentifikasi, namun belum semuanya melapor. Banyak di antara mereka berasal dari luar Jambi, seperti Jakarta dan Sumatera Barat," ujar Manang.

Baca juga: Sosok Indri Dapsari, Bos Travel Umrah Tipu Jemaah Rp 14 M, Uang Dipakai Beli Mobil-Keperluan Pribadi

Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait jaringan penipuan ini, termasuk menelusuri pemilik toko online yang digunakan dalam transaksi fiktif.

Pihak Shopee akan dimintai keterangan untuk mengungkap lebih lanjut batasan transaksi tarik tunai PayLater.

"Kami akan memeriksa pihak Shopee, karena dalam aturan, link tarik tunai PayLater tidak boleh digunakan lebih dari lima kali transaksi," jelas Manang.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul 32 Orang di Jambi Korban Penipuan Istri Polisi, Modus Gesek Tunai Iming-iming Cashback Rp13 Juta

(TribunJambi.com/Rifani Halim)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas