Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Diperiksa Polisi Imbas Keracunan Massal 2 Desa di Sleman, Pembuat Siomay Minta Maaf

Pembuat siomay, makanan yang disajikan dalam 2 acara yang berujung keracunan massal di Sleman, D.I. Yogyakarta diperiksa polisi, kini minta maaf.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nina Yuniar
zoom-in Diperiksa Polisi Imbas Keracunan Massal 2 Desa di Sleman, Pembuat Siomay Minta Maaf
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
KERACUNAN MASSAL SLEMAN - Kondisi di Posko kesehatan penanganan dugaan keracunan massal di Krasakan, Lumbungrejo, Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (10/2/2025). Warga diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam hajatan di Dusun Krasakan, Sabtu (8/2/2025) dan pada hari yang sama, puluhan warga di Dusun Sanggrahan, Tlogoadi, Mlati, Sleman juga mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan di sebuah acara arisan. Kedua acara tersebut sama-sama menghidangkan siomay yang diproduksi di satu tempat. Sang penyaji siomay pun diperiksa polisi dan meminta maaf. 

Gejala yang timbul seperti mual, diare, lemas, dan nyeri sendi. Ada juga, sebagian di antaranya yang pusing kepala, muntah, keram perut, hingga sesak napas. 

Akibatnya, terdapat tiga orang yang harus opname di rumah sakit, sedangkan 17 orang menjalani pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan. 

Berstatus KLB

Menyusul berjatuhannya korban hingga mencapai ratusan orang, peristiwa keracunan massal di Sleman ini pun ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Penetapan status KLB tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama.

"Iya, namanya KLB Keracunan makanan. Tapi bukan KLB penyakit yang berpotensi wabah atau KLB akibat bencana alam yang memakan anggaran besar. Berbeda penanganannya," kata Cahya. 

Dengan ditetapkan status KLB ini, seluruh biaya perawatan korban akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sleman.

Anggaran tersebut diambil dari Belanja Tak Terduga (BTT) yang mekanisme penggunaannya diatur sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 75 tahun 2023 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS) di Bab 2 Pasal 3 ayat (1). 

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan begitu, pasien yang bergejala akibat keracunan massal ditanggung pembiayaan melalui regulasi Perbup tersebut. 

"Cukup ditangani dengan perbup ini, tidak perlu penetapan Bupati untuk menggunakan dana BTT," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ratusan Orang Jadi Korban Keracunan di Sleman, Polisi Periksa 8 Saksi, Termasuk Penyaji Siomay

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas