Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selain Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dijerat Pasal Pemerasan Terhadap Bos MS Glow

Selebgram Isa Zega kini juga dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selain Pencemaran Nama Baik, Selebgram Isa Zega Dijerat Pasal Pemerasan Terhadap Bos MS Glow
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
DIJERAT PASAL PEMERASAN - Selebgram Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang pada Selasa (11/2/2025) malam. Isa Zega akan ditempatkan sementara waktu di sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan). 

 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Selain pencemaran nama baik, selebgram Isa Zega kini juga dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan

"Iya betul ada tambahan pasal pemerasan," ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.

Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.

Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.

"Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.

"Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan," kata Charles.

Dipindahkan ke Lapas Perempuan Malang

Dalam kasus pencemaran nama baik, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. 

Sementara itu, dengan adanya tambahan dugaan pemerasan, dia dijerat Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, yang mengancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Isa Zega telah dipindahkan dari Rutan Perempuan Polda Jatim ke Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Selasa (11/2/2025) malam.

Dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, Isa Zega tiba di Lapas Perempuan Malang pada pukul 18.45 WIB menaiki mobil tahanan Kejari Kabupaten Malang.

 Ia tak banyak bicara dan hanya melontarkan senyuman saat keluar dari mobil tahanan dan langsung masuk ke dalam lapas.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas