Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Ajukan Banding

Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Ajukan Banding
net
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Anton Eka Saputra, pegawai koperasi di Palembang, Sumatra Selatan divonis hukuman mati. 

"Kami menemukan kejanggalan karena setelah kami datangi, rumah (ruko) yang didatangi korban ini sudah dalam kondisi kosong, pemilik rumah tidak ada dan kami menemukan adanya bercak darah," ujarnya.

Melihat itu, anggota semakin penasaran dan mencoba mengintip ke dalam ruko. 

"Kemudian anggota melihat ada sebilah curter yang bersimbah darah," jelasnya. 

Mendapati kondisi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan mendapati beberapa orang yang dicurigai melakukan tindak pidana terhadap korban. 

Kecurigaan polisi semakin bertambah sebab berdasarkan penyelidikan digital forensik diketahui barang-barang korban sudah berpindah tangan ke orang lain. 

Penulis: Rachmad Kurniawan

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ekspresi Bos Distro Palembang, Divonis Mati Usai Bunuh Pegawai Koperasi, Kini Ajukan Banding

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas