Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Jateng Tindak Praktik Asusila Karaoke di Semarang, 'Mami' Penari Striptis Jadi Tersangka

Seorang 'mami' jadi tersangka kasus pertunjukan tari striptis di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polda Jateng Tindak Praktik Asusila Karaoke di Semarang, 'Mami' Penari Striptis Jadi Tersangka
dok Polda Jateng
SEGEL TEMPAT HIBURAN - Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG) 

TRIBUNNEWS.COM  – Pihak kepolisian melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke yang terletak di Jl Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan pada Kamis, 27 Februari 2025.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi mengenai praktik prostitusi dan pertunjukan tari telanjang di lokasi tersebut.

Pihak kepolisian telah menetapkan YS, yang dikenal sebagai Mami U, sebagai tersangka.

Mami U berperan dalam mengatur aktivitas pertunjukan tari striptis dan tindakan prostitusi di tempat tersebut.

Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujarnya pada Minggu, 23 Februari 2025.

Selama penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa 20 orang saksi, termasuk para karyawan dan pemandu lagu.

Rekomendasi Untuk Anda

Kombes Dwi Subagio menekankan komitmen Polda Jateng untuk menuntaskan kasus ini dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.

“Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengimbau pengelola usaha hiburan malam untuk mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tutur Artanto.

Baca juga: Seorang Mami Jadi Tersangka Kasus Penari Striptis di Kota Semarang

Lokasi penggerebekan berada hanya 1 kilometer dari Mapolda Jateng.

Selama dua jam, belasan polisi melakukan penggeledahan di tempat karaoke tersebut.

Sebanyak belasan pekerja, termasuk manajer, dibawa ke Polda Jateng untuk dimintai keterangan.

Pihak kepolisian juga melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke itu. “Iya, kami segel,” tegas Kombes Dwi Subagio.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas