Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kades Maryoto Selewengkan Tanah Kas Desa lalu Kabur ke Lampung, Tertangkap Setelah 16 Tahun Buron

Maryoto adalah buronan Kejaksaan Boyolali sejak 2009 dalam kasus penyelewengan tanah kas desa di desanya sendiri.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kades Maryoto Selewengkan Tanah Kas Desa lalu Kabur ke Lampung, Tertangkap Setelah 16 Tahun Buron
Tribun Solo/Tri Widodo
BURONAN KORUPSI - Maryoto, mantan Kades Teras Kabupaten Boyolali periode 1998-2006 jadi buronan karena 16 tahun kabur ke Lampung. Dia ditangkap Kejari Boyolali di Bandar Lampung, Rabu (5/3/2025).  

 

TRIBUNNEWS, BOYOLALI - Setelah jadi buronan selama 16 tahun, Maryoto, mantan Kades Teras Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, akhirnya tertangkap  setelah kabur ke Lampung.

Maryoto adalah buronan Kejaksaan Boyolali sejak 2009 dalam kasus penyelewengan tanah kas desa di desanya sendiri.

Dia ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali pada Rabu (5/3/2025). 

"Setelah melakukan pendalaman dan mencari informasi, yang bersangkutan ini berdomisili di Lampung," kata Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Imanuel Yogi.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menangkap terpindana ini. 

"Kemudian, terpidana ini kami tangkap di Jalan Pulau Madura Nomor 33B RT 08 Kelurahan Wahihalim, Kecamatan Wahihalim, Kota Bandar Lampung," jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Setelah ditangkap, Maryoto dibawa ke Kejari Bandar Lampung sebelum dibawa ke Boyolali.  "Besoknya langsung kami eksekusi ke Rutan Boyolali untuk menjalani pidananya," kata Yogi. 

Maryoto sebelumnya menjadi terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa. Dia sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Boyolali melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa pada 2003-2006. 

Pada September 2008, Maryoto divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp75 juta subsidi 2 bulan. Maryoto juga wajib membayar uang ganti denda Rp37 ribu.

Keberatan atas putusan tersebut, Maryoto kemudian melakukan banding.

Baca juga: Tanggapan Gubernur DIY soal Lurah yang Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Bukannya mendapat keringanan, pengadilan malah menambah hukumannya. "Pada Januari 2009, Pengadilan putusannya naik menjadi," katanya. 

Hukuman yang harus dijalani Maryoto menjadi 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan. 

Baca juga: Begini Akal-akalan Dugaan Penyelewengan Dana CSR BI yang Kini Jerat 2 Tersangka

Maryoto yang bersikukuh tak bersalah pun akhirnya mengajukan kasasi. Namun lagi-lagi, Maryoto kalah. MA menolak permohonan kasasi Maryoto

"Maryoto kemudian melarikan diri. Sejak 2009 Maryoto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas