Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Aipda IR Dipatsus Imbas Salah Tangkap Pria Pencari Bekicot di Grobogan, Ancam Bunuh Korban

Begini nasib Aipda IR, oknum polisi yang salah tangkap pria pencari bekicot di Grobogan, Jawa Tengah. Ditahan patsus oleh Propam Polres Grobogan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Aipda IR Dipatsus Imbas Salah Tangkap Pria Pencari Bekicot di Grobogan, Ancam Bunuh Korban
TribunJateng/IST
POLISI SALAH TANGKAP - Kusyanto (38), pria pencari bekicot di Grobogan Jawa Tengah, menjadi korban salah tangkap polisi inisial Aipda IR, Minggu (2/3/2025). Kini, Aipda IR telah ditahan Propam Polres Grobogan. 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda IR, polisi yang salah tangkap pria pencari bekicot di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya ditahan dengan penempatan khusus (patsus).

Aipda IR sendiri berdinas di Polsek Geyer Polres Grobogan, Polda Jateng.

Korban salah tangkap Aipda IR adalah Kusyanto (38) warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Grobogan, yang dituduh sebagai pencuri pompa air bermesin diesel.

Tak hanya salah tangkap, Aipda IR juga melakukan tindakan arogan dengan mencekik, memukul, mengikat tangan Kusyanto, dan diduga merusak motor korban.

Bahkan, Aipda IR juga diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap korban.

"Kusyanto tidak terbukti melakukan pencurian sehingga tindakan Aipda IR sudah ditangani oleh Propam Polres Grobogan dan dilakukan tindakan penempatan khusus," kata Kapolres Grobogan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Senin (10/3/2025), dilansir dari TribunJateng.com.

Baca juga: Dipatsus, Bripka J Polisi Penendang Kepala Wanita ODGJ di Labuhanbatu Sungkem Minta Maaf

Ike mengungkapkan bahwa pada Minggu (9/3/2025) malam, pihaknya telah mengunjungi rumah Kusyanto untuk meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh Aipda IR.

Berita Rekomendasi

"Anggota tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” sebut Ike.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengatakan bahwa Ike telah membantu motor korban yang rusak.

Meski begitu, Artanto enggan menyebutkan siapa pelaku yang merusak sepeda motor korban.

"Nanti kan dari pemeriksaan itu akan bisa kita ketahui siapa yang merusak dan sebagainya," ujar Artanto.

Artanto melanjutkan kasus ini masih ditangani oleh Polres Grobogan dan pihaknya hanya melakukan pemantauan.

"Imbauan dari kasus ini, semisal masyarakat melihat polisi melanggar SOP dalam bertugas bisa segera dilaporkan," tuturnya.

Korban Trauma Berat

Kejadian polisi salah tangkap ini berawal pada Minggu (2/3/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, saat Kusyanto sedang duduk santai di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas