Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dipatsus, Bripka J Polisi Penendang Kepala Wanita ODGJ di Labuhanbatu Sungkem Minta Maaf

Polisi anggota Polres Labuhanbatu bernama Aldian Janu Rambe (39) alias Bripka J penendang kepala wanita ODGJ tetap ditahan meski sudah minta maaf.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dipatsus, Bripka J Polisi Penendang Kepala Wanita ODGJ di Labuhanbatu Sungkem Minta Maaf
Dokumentasi Polres Labuhanbatu
POLISI PENENDANG ODGJ - Potret polisi anggota Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) bernama Aldian Janu Rambe (39) alias Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Nurhayati, Ibu dari Evi si wanita ODGJ. Pada Kamis (6/3/2025), Bripka J menendang kepala Evi karena kesal sepeda motornya dibakar. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi anggota Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) bernama Aldian Janu Rambe (39) alias Bripka J dihukum imbas tendang kepala Evi, wanita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Hukuman berupa ditahan di tempat khusus (patsus) terhadap Bripka J tetap dijatuhkan meski kasus polisi tendang kepala wanita ODGJ ini berakhir damai.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin mengungkapkan bahwa kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

"Atas kejadian tersebut telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan," kata Syahrudin berdasarkan keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Labuhanbatu terkait peristiwa ini, Bripka J ditahan oleh Bid Propam.

 "Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu, bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka J), telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," lanjutnya.

Baca juga: Nasib Bripka J, Polisi Penendang Kepala Wanita ODGJ di Labuhanbatu, Kini Diperiksa, Ngaku Spontan

Sungkem Minta Maaf

Dari video yang beredar tampak Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Ibu Evi, Nurhayati

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personil Satlantas Polres Labuhanbatu, dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada orangtua saudara Evi," tutur Bripka J, dilansir dari Tribun-Medan.com.

Nurhayati pun terlihat memaafkan Bripka J.

Dalam kesempatan yang sama, Nurhayati juga meminta maaf atas perbuatan Evi yang membakar motor Bripka J.

"Saya pun minta izin, minta maaf atas kesalahan anak saya, saya minta maaf atas kesalahan anak saya," ucap Nurhayati.

Kronologi

Peristiwa polisi tendang kepala ODGJ ini terjadi di samping Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Jalan MH. Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Di narasi video viral dalam unggahan akun Facebook @amitamitamin, disebutkan bahwa polisi tersebut menendang kepala Evi diduga karena kesal motornya dibakar.

Awalnya, Bripka J bersama personil lantas lainnya sedang bertugas di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Rantauprapat.

Baca juga: Nasib Wanita ODGJ yang Kepalanya Ditendang Polisi di Labuhanbatu Sumut, Berawal dari Bakar Motor

Bripka J kemudian memarkirkan kendaraan di sekitar post lantas.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas