Geram, Anggota DPR Minta Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak Dihukum Maksimal: Benar-benar Biadab
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta agar Kapolres Ngada dihukum seberat-beratnya atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta agar Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dihukum seberat-beratnya atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Adapun, tiga anak di bawah umur itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, hingga paling kecil 3 tahun.
Bahkan, saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video, lalu diunggahnya ke situs porno luar negeri.
Menurut Selly, tindakan AKBP Fajar tersebut merupakan perbuatan biadab.
Politikus PDIP itu mengatakan, negara harus memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak korban kekerasan seksual tersebut.
"Harus dihukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, benar-benar perbuatan biadab," tegas Selly Andriany Gantina pada Senin (10/3/2025).
Tak jauh berbeda, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP lainnya, Dewi Juliani juga mengecam keras tindakan AKBP Fajar tersebut.
Selain terlibat dalam kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu, AKBP Fajar juga dinyatakan positif narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, AKBP Fajar telah ditangkap oleh Divpropam Mabes Polri pada Kamis (20/3/2025) lalu.
Untuk ke depannya, Dewi berharap penegakkan hukum AKBP Fajar nantinya tidak pandang bulu.
"Saya mengecam keras tindakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik."
Baca juga: PADMA Indonesia Kecam Aksi Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Desak Presiden & Kapolri Pecat AKBP Fajar
"Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu," tegas Dewi di Gedung DPR Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Menurut Dewi, sanksi etik tidak cukup untuk menghentikan impunitas dalam kasus ini.
Pasalnya, perbuatan AKBP Fajar merupakan tindak pidana berlapis yang harus diusut secara menyeluruh dengan dasar hukum sebagai berikut:
- Penyalahgunaan narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Kekerasan seksual terhadap anak, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
- Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait sumber dana yang digunakan dalam kejahatan ini serta keuntungan dari penyebaran konten ilegal tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.