Lembaga Perlindungan Anak NTT Usulkan Hukuman Kebiri bagi eks Kapolres Ngada
Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur menyarankan agar Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar dihukum kebiri usai mencabuli anak dibawah umur.
Penulis: David AdiAdi
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM – Aksi bejat yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang mencabuli tiga anak dibawah umur, mengundang berbagai reaksi dari sejumlah elemen masyarakat.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan hukuman kebiri untuk Kapolres Ngada non aktif tersebut.
LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 23/2022 tentang Perlindungan anak. Yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata dikutip dari TribunFlores.com, Rabu (12/3/2025).
Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan AKBP Fajar tergolong sebagai kejahatan seksual terhadap anak, apalagi video tersebut diunggah pada situs porno di luar negeri.
“LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan,” ujar Vero.
Vero juga mendorong agar Polri melakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pengakuan Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar soal Skandal Video Porno: Fakta Terungkap
“Instansi kepolisian harus lebih aktif mengadvokasi masalah ini sebagaimana hukum pidana,” sambungnya.
Sisi lain, LPA NTT juga meminta DP3A setempat agar memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Jika dimungkinkan, LPSK bisa ikut membantu mengawal korban. Sebab, potensi intimidasi bagi korban bisa saja terjadi.
"DP3A harus mengajukan surat permohonan untuk perlindungan korban," kata dia.
Secara khusus, LPA NTT meminta Kapolda dan Kapolri menindak tahun tegas pelaku. Pimpinan Polri juga harus mengingatkan anggotanya agar tidak berbuat hal serupa ataupun kejahatan lainnya.
"Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota Polisi dan juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," kata Vero.
Kronologi Kasus Pencabulan
Polda NTT membeberkan kronologi terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar M. H. Silalahi menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan ke pihaknya dan Mabes Polri tertanggal 23 Januari 2025.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.