Polisi Diduga Bunuh Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah dengan Pacar di Jateng, Ini Penjelasan Polda
DJP (24) mengaku mendapatkan intimidasi terkait kematian anaknya AN yang masih berumur dua bulan. Korban dibunuh ayahnya seorang anggota kepolisian,
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - DJP (24) mengaku mendapatkan kekerasan verbal terkait kematian anaknya AN yang masih berumur dua bulan.
Anak tersebut merupakan hasil hubungan DJP dengan Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng (Jawa Tengah). Keduanya masih berpacaran.
AN tewas setelah dicekik Brigadir AK.
Baca juga: Ibu yang Bayinya Tewas Diduga Dibunuh Brigadir AK Sempat Diintimidasi dan Diminta Damai
Keterangan intimidasi tersebut disampaikan pengacara korban DJP, M. Amal Lutfiansyah.
Amal mengatakan, DJP mendapatkan intervensi meski masih sebatas intimidasi verbal tidak mengarah ke kekerasan fisik.
Kliennya DJP diintimidasi diduga agar kasus ini tidak berlanjut di kepolisian.
Namun, dia belum berani mengungkap dalang yang mengintimidasi korban.
"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).
Melihat kondisi itu, pihaknya kini masih mengupayakan agar korban DJP diberi perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Upaya penghubungan dengan LPSK dilakukan pihaknya karena terlapor adalah anggota kepolisian sehingga untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.
"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.
Amal juga meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Selain itu, Polda Jateng juga perlu melakukan keterbukaan informasi tentang proses kasus ini baik secara pidana maupun etik.
Baca juga: Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Resmi Menikah dengan Ibu Korban
"Kami menilai kasus ini sangat ironi dan sangat tragis sehingga sebagai masyarakat mencari keadilan berhak untuk mendapatkan segala informasi terkait tentang penanganan perkara ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.