Usulan Hukuman Pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar: dari Kebiri, Pasal Berlapis, hingga Mati
Berikut sejumlah usulan hukuman pantas untuk Kapolres Ngada AKBP Fajar yang terjerat kasus narkoba hingga pencabulan terhadap anak berumur 6 tahun.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna

TRIBUNNEWS.COM - Dua kasus serius menjerat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Pertama, ia memakai narkoba jenis sabu yang dibuktikan lewat tes urine.
Kedua, AKBP Fajar mengakui telah mencabuli anak berusia 6 tahun di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada pertengahan 2024 lalu.
Kasus pencabulan terbongkar saat polisi di Australia menemukan video syur AKBP Fajar yang diunggah di website dewasa.
Kini, sejumlah usulan hukuman yang dinilai pantas untuk AKBP Fajar mulai bermunculan. Apa saja?
Baca juga: Terungkap Hasil Interogasi Kapolres Ngada, AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, Bawa Korban Check In
Kebiri
Desakan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar datang dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT.
Ketua LPA, Veronika Ata mengatakan, hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual sudah sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Kamis (12/3/2025).
Veronika juga mendorong AKBP Fajar diproses etik.
Ia berharap agar Polri tidak pandang bulu kepada anggotanya yang melanggar hukum.
"Menegakkan disiplin dan penegakan hukum sekalipun pelakunya anggota polisi," tegasnya.
Terakhir, Veronika menduga ada korban lain yang dicabuli oleh AKBP Fajar.
Oleh karenanya, ia meminta Mabes Polri dan Polda NTT mengusut kasus secara tuntas.
"Juga perlu disidik lebih jauh dan mengungkapkan kemungkinan terdapat korban lebih dari 3 orang anak," tandas Veronika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.