Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kondisi Mahasiswi di Semarang usai Bayinya Dibunuh Brigadir AK, Minta Perlindungan LPSK

Brigadir AK berulang kali menganiaya bayinya dan berujung pada kematian, Minggu (2/3/2025). Ibu korban masih trauma dan meminta perlindungan LPSK.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kondisi Mahasiswi di Semarang usai Bayinya Dibunuh Brigadir AK, Minta Perlindungan LPSK
KOMPAS.com/NURWAHIDAH, Tribun Pekanbaru
POLISI BUNUH BAYI - Brigadir Ade Kurniawan atau AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng) diduga telah membunuh anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan, Minggu (2/3/2/025). Korban merupakan bayi hasil hubungan gelap antara Brigadir Ade dengan seorang wanita berinsial DJP. 

"Kalau usulan tes kejiwaan nanti dinamika penyidikan," jelasnya.

Brigadir AK telah dipatsus selama 30 hari di Mapolda Jateng.

Kombes Pol Artanto membantah ada oknum polisi yang mengintimidasi DJP agar tak melapor.

Baca juga: IPW Minta Polisi Periksa Kejiwaan Brigadir AK, Kabid Humas Polda Jateng: Kondisinya Sehat

"Kalau intimidasi tidak ada dari kami." 

"Silahkan dilaporkan karena dari kepolisian melayani korban dengan semaksimal mungkin," tegasnya, Rabu (12/3/2025).

Kombes Pol Artanto, mengatakan kasus ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan karena alat bukti telah dikantongi.

Tiga alat bukti yang dimiliki penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yakni keterangan para saksi, rekam medis, hingga hasil ekshumasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya kami kemarin sudah gelar perkara yang hasilnya meyakini bahwa kasus ini dinyatakan naik ke penyidikan," ungkapnya, Rabu (12/3/2025). 

Menurutnya, keterangan para saksi mengerucut pada tindak pidana pembunuhan anak di bawah umur.

"Selain keterangan saksi ada keterangan dari rumah sakit dan hasil ekshumasi. Ini menjadi salah satu indikator yang menyakinkan penyidik ini telah terjadi dugaan tindak pidana tersebut," tegasnya.

Baca juga: Bayi Usia 2 Bulan Tewas Dicekik di Semarang, Ternyata Brigadir AK Menghilang Usai Korban Dimakamkan

Brigadir AK belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik akan membuktikan dugaan pembunuhan melalui pembuatan berkas perkara.

"Ini baru pemeriksaan awal atau baru klarifikasi terhadap terlapor. Nanti dalam pemberkasan proses penyidikan statusnya akan menjadi tersangka. Sebaliknya pelapor akan menjadi saksi," tuturnya.

Tak hanya diproses pidana, Brigadir AK juga akan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tanggal pastinya belum tahu. Tapi kasus ini kan atensi pimpinan jadi sidang rencana secepatnya agar segera tuntas," sambungnya.

Pihaknya masih mendalami motif Brigadir AK mencekik korban hingga tewas.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bukan Hanya Pembunuhan, Brigadir AK Diduga Melakukan Penganiayaan Berulang Terhadap Bayi dan Ibunya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas