Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel dengan SIM untuk Rekam Aksinya, 8 CD Video Pelecehan Diamankan

Modus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terungkap, pesan kamar hotel dengan SIM lalu rekam aksinya melecehkan anak di bawah umur.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Eks Kapolres Ngada Pesan Kamar Hotel dengan SIM untuk Rekam Aksinya, 8 CD Video Pelecehan Diamankan
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS ASUSILA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Pada pekan depan Senin (17/3/2025). Terungkap AKBP Fajar pesan kamar hotel dengan SIM sendiri untuk rekam aksinya melecehkan anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi mengungkapkan bagaimana eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Aksi tak terpuji AKBP Fajar Widyadharma Lukman awalnya terungkap dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dari negara lain terkait adanya kasus asusila anak di bawah umur.

Setelah ditelusuri, ternyata kasus tersebut menyeret AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Pada 23 Januari 2025, Polda NTT langsung menggelar penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang, NTT.

Akhirnya terungkap, ada informasi mengenai gelagat AKBP Fajar Widyadharma Lukman pada 11 Juni 2024 di hotel tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, pihak resepsionis memberikan informasi dan pengecekan CCTV, AKBP Fajar memesan sebuah kamar hotel menggunakan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Adapun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada 9 orang," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah mendapatkan kamar, AKBP Fajar menghubungi F untuk dihadirkan anak di bawah umur.

F lantas mendapat bayaran Rp3 juta dari AKBP Fajar.

AKBP Fajar langsung melakukan aksinya melakukan tindakan asusila sembari mengambil video perbuatannya.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Terancam Pasal Berlapis, Kekerasan Seksual, Perzinahan hingga Penyebaran Video

Tak sampai di sana, Fajar langsung mengunggah video tersebut di situs porno di Australia.

"Barang bukti berupa 1 baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum, dan CD berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video (diamankan)," jelas Kombes Patar.

Sebagai informasi, AKBP Fajar Widyadharma Lukman kini sudah resmi menjadi tersangka pencabulan anak.

AKBP Fajar juga sudah langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri yang ada di Jakarta Selatan.

AKBP Fajar keluar menggunakan baju tahanan dalam jumpa pers Mabes Polri pada Kamis (13/3/2024).

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas