Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hubungan Eks Kapolres Ngada dengan Mahasiswi Inisial F, 3 Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan

Seorang mahasiswi berinisial F diduga terlibat kasus pencabulan AKBP Fajar, eks Kapolres Ngada. Keduanya saling kenal lewat aplikasi MiChat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
zoom-in Hubungan Eks Kapolres Ngada dengan Mahasiswi Inisial F, 3 Anak di Bawah Umur jadi Korban Pencabulan
WartaKotalive.com/Ramadhan L Q
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025) terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - AKBP Fajar Widyadharma Lukman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan dicopot dari jabatan Kapolres Ngada.

Korban meliputi tiga anak di bawah umur serta seorang dewasa berusia 20 tahun.

Penyidik juga mendalami keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F, yang diduga mencari korban dan membawanya ke hotel untuk dicabuli oleh AKBP Fajar.

Keduanya dikabarkan berkenalan melalui aplikasi MiChat dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

Saat ini, F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa F menerima Rp3 juta setelah membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.

Korban merupakan anak pemilik kos tempat F tinggal.

Berita Rekomendasi

Selain itu, AKBP Fajar diduga merekam aksi asusila dan menjualnya ke situs porno di Australia.

Sejumlah barang bukti, termasuk delapan video asusila dan pakaian korban, telah diamankan.

Hasil visum para korban juga dijadikan sebagai bukti.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa motif pelaku masih diselidiki.

Baca juga: Kondisi 4 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada, Bocah 6 Tahun Takut Melihat Pria Berbaju Cokelat

AKBP Fajar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal perzinaan di luar ikatan yang sah.

Kasus ini terungkap setelah otoritas Australia menemukan video asusila yang diunggah dari wilayah Kupang, NTT.

AKBP Fajar juga disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hasil tes urine AKBP Fajar dinyatakan positif, namun penyidik belum menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba karena fokus pada perlindungan hak-hak korban.

AKBP Fajar juga diduga melanggar kode etik berat sebagai anggota Polri.

Kasus ini masih terus diselidiki, dan proses hukum terhadap AKBP Fajar dan F akan terus berlanjut.

Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul TERUNGKAP! Wanita Berinisial F Status Mahasiswi, Sudah 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada 

(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas