Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Brigadir AK Masih Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi: Sedang Lengkapi Alat Bukti

Inilah kabar terbaru dari kasus Brigadir Ade Kurniawan alias AK yang diduga bunuh bayinya sendiri yang masih berusia dua bulan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Brigadir AK Masih Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi: Sedang Lengkapi Alat Bukti
TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto
POLISI BUNUH BAYI - Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024). Polda Jateng belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka kasus kematian bayi dua bulan yang diduga dibunuhnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Brigadir AK yang diduga membunuh bayinya sendiri, AN (2 bulan) masih belum ditetapkan menjadi tersangka.

Meski begitu, kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, pihak kepolisian belum menetapkan Brigadir Ade Kurniawan karena masih melengkapi alat bukti.

"Kami belum menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka karena sedang melengkapi alat bukti," ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, ia juga menuturkan, pihak kepolisian masih melengkapi keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami juga melengkapi sejumlah keterangan saksi lainnya," tambahnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Pihak kepolisian juga tengah mengumpulkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar TKP pelaku membunuh korbannya.

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, rekaman CCTV tersebut akan jadi alat bukti untuk menyeret Ade Kurniawan ke ranah pidana.

"Kami berusaha mendapatkan CCTV ini  sebagai alat bukti karena merupakan suatu peristiwa dugaan tindak pidana," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (13/3/2025).

Rekaman CCTV tersebut diambil dari Pasar Peterongan yang diduga jadi tempat eksekusi dan RS Roemani, tempat korban dibawa setelah dicekik pelaku.

Tak hanya itu, pihak Polda Jateng juga memberikan perlindungan kepada DJP (24), ibu korban yang juga berstatus pelapor.

Baca juga: Brigadir AK yang Diduga Bunuh Bayi di Semarang Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polda Jateng

Perlindungan tersebut dilakukan dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mengantisipasi saja karena itu adalah hak dari saksi. Sekaligus menghindari adanya halangan-halangan dalam proses penyidikan," terangnya.

Perlindungan tersebut diberikan karena DJP menjadi saksi kunci dan jadi petunjuk dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas