Awal Mula Kasus Pencurian HP, ASN Depresi hingga Warga Serbu dan Bakar Mapolsek Kayangan NTB
Bermula dari kasus pencurian HP hingga seorang ASN depresi dituduh curi HP lalu akhiri hidup, warga marah bakar Mapolsek Kayangan
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyerangan Mapolsek Kayangan, Lombok Utara oleh warga, Senin (17/3/2025) malam, diduga dipicu insiden seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizkil Watoni yang akhiri hidup.
Kuat dugaan dia mengakhiri hidup karena mengalami stres berat, depresi usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Rizkil Watoni disangka mencuri HP milik seorang penjaga toko modern di Kecamatan Kayangan.
Terkait hal ini, Nasruddin, ayah Rizkil Watoni mengaku sangat terpukul atas insiden yang menimpa putranya.
Nasruddin menduga, kejadian yang menimpa anaknya lantaran tertekan oleh kasus dugaan pencurian yang dialaminya.
Ada Surat Perjanjian Damai
Nasruddin mengakui persoalan dugaan pencurian tersebut telah diselesaikan.
Bahkan ada surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua pihak. Diteken di atas surat bermaterai.
Namun, menurut Nasruddin, ada oknum aparat yang kemudian menekan dan menakut-nakuti anaknya (almarhum Rizkil Watoni) dengan ancaman dipidana 7 tahun, serta denda Rp90 juta.
Baca juga: Mapolsek Kayangan di NTB Dirusak dan Dibakar Sejumlah Orang, Kaca Jendela Dipecahkan
"Anak kami tidak bunuh diri, tapi dibunuh mentalnya oleh oknum aparat itu," ujar Nasruddin, pada watawan, Senin (17/3/2025) malam.
"Kami telah menyelesaikan persoalan dugaan pencurian itu, kami sudah sepakat damai dengan pemilik HP. Bahkan, kami memberikan uang sejumlah Rp2 juta untuk perdamaian itu," ungkapnya.
Oknum Polisi Takut-takuti Rizkil Watoni
Nasruddin melanjutkan, meski perjanjian damai dan uang tersebut sudah dibayarkan, seorang oknum polisi dari polsek tersebut diduga terus menekan Rizkil Watoni, dengan mengatakan laporan kasus dugaan pencurian telah sampai di kejaksaan.
Sebelum kejadian, kata Nasruddin, anaknya sempat menceritakan kepadanya, awalnya ia diminta mengeluarkan uang sejumlah Rp15 juta, kemudian menjadi Rp90 juta atau dipenjara selama tujuh tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.