Kompol Ramli Sembiring, Dipecat Dari Polri Jelang Pensiun Buntut Peras 12 Kepsek Rp 4, 7 M di Sumut
Kompol Ramli Sembiring dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah senilai Rp 4,75 miliar di Sumatera Utara.
Penulis: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kompol Ramli Sembiring, mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari anggota Polri buntut kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.
Kompol Ramli Sembiring dinyatakan bersalah dalam sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Bukan hanya itu, Kompol Ramli Sembiring kini menghadapi kasus pidana terkait kasus pemerasan.
Ia pun sudah berstatus tersangka bersama anggota Polri lainnya Brigadir Bayu.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan Kompol Ramli dan Brigadir Bayu dipecat setelah terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.
Baca juga: 2 Polisi Polda Sumut Jadi Tersangka Kasus Pemerasan 12 Kepsek Rp 4,75 Miliar, Terungkap Modusnya
Uang tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan Sumut.
Kombes Bambang Tertianto mengatakan, usai diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kompol Ramli tidak mengajukan banding.
Mantan penjabat sementara (PS) Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut Kompol Ramli Sembiring dipecat (Pemberhentian Tidak dengan Hormat/PTDH) dari Kepolisian.
Selain Ramli, ada juga personel lainnya yang dipecat, yakni Brigadir Bayu.
Baca juga: Begini Modus Kompol Ramli dan Brigadir BSP Peras Kepsek di Sumut hingga Rp4,75 M: Minta Proyek
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, keduanya dipecat usai terbukti memeras 12 kepala sekolah di Sumatera Utara senilai Rp 4,7 Miliar.
"Tidak mengajukan banding," kata Kombes Bambang Tertianto, Kamis (20/3/2025).
Bambang menerangkan, Kompol Ramli tidak mengajukan banding lantaran ia ditangkap berdekatan dengan masa pensiunnya sehingga, bandingnya tidak diproses.
"Karena batas pensiunnya dia kan beberapa hari setelah (diamankan) jadi tidak diproses bandingnya karena besoknya yang bersangkutan sudah terhitung batas waktu pensiun. Tidak pensiun," ucapnya.
Polda Sumut menerangkan, terkait pemerasan Kepsek baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.