Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Beredar Narasi Bagi-bagi Uang Judi Antara Polsek-Koramil, Kapendam: Ada Profit, Ada Penerima Duit

Narasi bagi-bagi duit hasil judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung dibenarkan Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Eko Syah Putra Siregar

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Beredar Narasi Bagi-bagi Uang Judi Antara Polsek-Koramil, Kapendam: Ada Profit, Ada Penerima Duit
TribunLampung.co.id/Deni Saputra
TKP SABUNG AYAM - Gelanggang judi sabung ayam di Kampung Dusun Karang Manik, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung kini dipasangi garis polisi, Rabu (19/3/2025). Narasi bagi-bagi duit hasil judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung dibenarkan Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Eko Syah Putra Siregar 

Saat ini, ada dua anggota TNI yang telah diamankan oleh Denpom Lampung.

Mengutip TribunLampung.co.id, ada seorang saksi yang melihat peristiwa penembakan tersebut.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menuturkan, seorang saksi yang kini jadi tersangka bernisial Z mengaku bahwa ia melihat langsung anggota TNI menembak tiga polisi.

Tak hanya itu, empat dari 13 anggota polisi yang lakukan penggerebekan juga melihat pelaku yang melakukan penembakan.

Z ini mengaku melihat anggota TNI bernama Peltu Lubis dan Kopka Basarsyahmembawa senpi laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Ia menuturkan, jarak tembak antara pelaku dan korban berkisar antara enam hingga 13 meter.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy. 

Diketahui, ada dua pidana dalam peristiwa ini.

Pertama yakni perjudian sabung ayam dan kedua adalah pembunuhan.

Baca juga: Saksi Kasus Penembakan 3 Polisi Way Kanan Lampung Sebut 2 Oknum TNI Bawa Senjata Laras Panjang

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy.

Saksi Z kini ditetapkan sebagai tersangka kasus sabung ayam.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP."

"Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Saksi Lihat Oknum TNI Tembak Pakai Laras Panjang dalam Insiden 3 Polisi Gugur di Way Kanan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunLampung.co.id, TribunLampung.co.id, Riyo Pratama/Bayu Indra Saputra)(Kompas.com, Aji YK Putra)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas