Kronologi Pria di Bantul Bunuh Pacar Lalu Simpan Jasad di Kamar Kos, Terungkap Setelah 6 Bulan
Jasad korban disimpan oleh pelaku hingga penangkapan sehingga saat ini menjadi menjadi tulang belulang dan dimasukkan dalam kantong
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Kasus pembunuhan yang terjadi enam bulan lalu di Bantul, DI Yogyakarta, akhirnya terungkap.
Pelaku, Muhammad Rafy Ramadhan (24), warga Kapanewon Kretek, Bantul diduga membunuh kekasihnya, Enggal Dika Puspita (23), warga Kapanewon Mlati, Sleman, 25 September 2024.
Jasad korban disimpan oleh pelaku hingga penangkapan sehingga saat ini menjadi menjadi tulang belulang.
Motif pembunuhan ini diduga akibat cekcok antara keduanya.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa seorang perempuan sudah lama tidak terlihat sementara motornya masih digunakan oleh kekasihnya.
Keluarga korban pun membenarkan bahwa mereka sudah lama tidak mendapat kabar dari Enggal.
Polisi kemudian menyelidiki dan memeriksa Rafy, yang diduga sebagai pelaku.
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Laut Batam, Identitasnya Masih Misteri
Rafy mengaku telah membunuh Enggal dengan cara mencekiknya hingga tewas di sebuah indekos di Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul.
Setelah membunuh korban, Rafy membiarkan jasad kekasihnya di dalam kamar kos tersebut dan hanya ditutupi mantel.
Setelah masa sewa kontrakannya habis pada November 2024, Rafy memindahkan jasad korban ke rumah barunya di Gading Daton, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek.
Jasad tersebut terus disimpan hingga ditemukan dalam keadaan sudah menjadi tulang belulang.
Temuan Jasad dan Olah TKP
Jenazah korban baru ditemukan pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dugaan pembunuhan.
Saat ditemukan, jasad korban sudah dalam keadaan tinggal kerangka dan terbungkus dalam trashbag warna hitam.
Polisi kemudian membawa kerangka tersebut ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi dan tes DNA guna memastikan identitas korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.